Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 1 Miliar, Satu Kurir Diringkus

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 1 Miliar, Satu Kurir Diringkus

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam skala besar. Dalam operasi tersebut, polisi menyita hampir satu kilogram sabu yang ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 1 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Warakas, Jakarta Utara, yang terpantau sejak Maret 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan observasi dan pendalaman intensif di lapangan.

Puncaknya, petugas mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika di kawasan Ruko Sunter Mall, Jakarta Utara. Tim kemudian melakukan tindakan surveilans di sekitar lokasi yang dimaksud.

Pada pukul 15.00 WIB, anggota di lapangan mencurigai gerak-gerik seorang pria. Saat petugas menghampiri dan memperkenalkan diri sebagai polisi, pria berinisial SM (30) tersebut tampak gugup.

"Anggota kami mencurigai laki-laki di lokasi (Ruko Sunter Mall). Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku berinisial SM," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Dalam penggeledahan badan dan pakaian, petugas awalnya tidak menemukan barang terlarang. Namun, ketelitian petugas membuahkan hasil saat memeriksa kendaraan bermotor yang digunakan pelaku. Di dalam motor tersebut, polisi menemukan empat paket besar berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.

Kepada penyidik, SM mengaku bahwa dirinya hanya bertugas sebagai kurir. Ia mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial GNS, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengantarkan barang haram tersebut ke titik pemesan.

Dari hasil penimbangan di lokasi, total berat bruto sabu yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:

Paket A: 252 Gram bruto
Paket B: 221 Gram bruto
Paket C: 245 Gram bruto
Paket D: 250 Gram bruto

Total Keseluruhan: 968 Gram (Hampir 1 Kilogram)

Saat ini, tersangka SM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu GNS selaku pengendali utama dalam jaringan ini.

"Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Fokus utama kami saat ini adalah mengejar pelaku GNS (DPO) dan memutus mata rantai peredaran ini di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya," tegas AKP Habibie.

Atas perbuatannya, tersangka SM terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :