JPU Jerat Tiga Terdakwa Meninggalnya Dwi Putri di Batam dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Korban Disiksa Selama Beberapa Hari

JPU Jerat Tiga Terdakwa Meninggalnya Dwi Putri di Batam dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Korban Disiksa Selama Beberapa Hari

Anik Istiqomah Noviana (36), Putri Eangelina alias Tama (23), dan Salmiati alias Charles (25) menjalani sidang pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana, Senin (27/4/2026). (Foto: Jamaludin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Tiga wanita yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian tragis seorang calon pekerja malam, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam. Pada sidang perdana yang digelar Senin (27/4/2026), Anik Istiqomah Noviana (36), Putri Eangelina alias Tama (23), dan Salmiati alias Charles (25) resmi menghadapi dakwaan berat: pembunuhan berencana.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, didampingi dua hakim anggota. Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU Gustirio.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana, yakni turut serta dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan pasal lain, yakni turut serta merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU Gustirio menjelaskan, peristiwa bermula saat korban datang untuk melamar pekerjaan sebagai ladies companion (LC) pada 23 November 2025.

“Korban datang ke mess untuk melamar pekerjaan sebagai LC pada agency milik salah satu terdakwa,” ujar Gustirio.

Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan, korban justru terjebak dalam rangkaian kekerasan yang berlangsung selama beberapa hari. Pada malam pertama, korban diminta mengikuti ritual bersama para pekerja lainnya, di mana peserta diwajibkan mengonsumsi minuman keras.

“Para peserta ritual diharuskan meminum minuman keras hingga setengah sadar,” ungkap jaksa.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair. Selain itu, terdapat pula dakwaan subsidair dan lebih subsidair terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

(jam)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :