Tertunduk Lesu, Wilson Lukman Tak Banyak Bicara di Sidang Perdana Dakwaan Pembunuhan Berencana
Wilson Lukman alias Koko saat menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Negeri Batam.
Batam, Batamnews - Ia datang dengan tangan terborgol. Wajahnya penuh jerawat, rambutnya cepak, dan mata hanya tertunduk ke lantai. Wilson Lukman, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), menjalani sidang perdananya, Senin, 27 April 2026.
Tepat pukul 14.30 WIB, Wilson tiba di Pengadilan Negeri (PN) Batam menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan. Ia turun dari mobil, lalu langsung digiring petugas menuju ruang tahanan.
Sepanjang jalan, Wilson berjalan dengan tangan kanan yang diborgol ke tangan tahanan lain. Ia tak bicara. Kepada wartawan, kepada orang-orang di sekitarnya, ia hanya menunduk.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Kematian Dwi Putri Digelar di PN Batam, Keluarga Tuntut Keadilan dan Transparan
Dari ruang tahanan, Wilson kembali digiring ke ruang sidang. Tak ada konferensi pers. Natalis Zega dan tim kuasa hukum Wilson pun langsung masuk tanpa banyak komentar.
Ruang sidang penuh. Awak media dan polisi memenuhi kursi. Keluarga korban tak ada yang hadir. Sebelum sidang dimulai, majelis hakim memberi izin wartawan mengambil gambar. Wilson berjalan lesu menuju kursi pesakitan. Kembali, ia tertunduk. Tak sepatah kata pun keluar.
Pukul 16.00 WIB, sidang pembacaan dakwaan resmi dimulai. Berlangsung sekitar 30 menit, sidang berjalan lancar.
"Perkara nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm, atas nama terdakwa Wilson Lukman als Koko, saya nyatakan dibuka untuk umum," ujar ketua majelis hakim membuka sidang.
Suasana hening. Sepanjang sidang, Wilson duduk tenang, hanya mendengarkan. Ia tak banyak bicara, kecuali saat hakim menanyakan kondisi kesehatannya.
"Saya sehat, Yang Mulia," jawabnya singkat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio Kurniawan kemudian membacakan dakwaan. Wilson Lukman dikenai Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pembunuhan berencana.
"Turut serta dalam merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 458 ayat 1 juncto pasal 20 Huruf C, didakwa melakukan pembunuhan berencana," tegas jaksa.
Baik penasihat hukum maupun terdakwa tak mengajukan eksepsi atau perlawanan. Sidang pun dijadwalkan lanjut pekan depan, Senin, 4 April 2026, dengan agenda pembuktian.
Usai sidang, Natalis Zega hanya berkata singkat, "Tidak ada masalah, kami mengikuti aturan yang sudah ada."
Kasus ini bermula dari kematian Dwi Putri Aprilian Dini, ibu satu anak asal Lampung, yang ditemukan tewas di sebuah mess karyawan di Batu Ampar, Batam, akhir November 2025.
Baca juga: Hak Karyawan Tak Dibayar hingga Data Dipakai Pinjol, Rentetan Masalah Seret Owner FUKU Massages
Korban datang ke lokasi—Perumahan Jodoh Permai Blok D No. 28, Sungai Jodoh—setelah melamar pekerjaan sebagai pemandu lagu (LC) melalui media sosial. Namun, nahas. Karena menolak mengikuti ritual mistis yang diminta pemberi kerja, ia diduga dianiaya secara brutal selama beberapa hari hingga akhirnya meninggal.
Polisi telah menetapkan empat tersangka: Wilson Lukman, Anik alias Meylika, Papi Charles, dan Papi Tama. Kini, Wilson Lukman menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang dakwaan. Ia tertunduk lesu. (Jam)

Komentar Via Facebook :