Mantan Pekerja Blue Fire Bengkong Ditangkap di Lombok, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Rp230 Juta

Mantan Pekerja Blue Fire Bengkong Ditangkap di Lombok, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Rp230 Juta

Pelaku NC, Ditangkap Polisi di Lombok, Usai Gelapkan Uang Perusahaan Blue Fire, Bengkong, Batam. (Foto. Istimewa).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Seorang mantan pekerja berinisial NC yang bekerja di PT Blue Fire, Bengkong, Batam, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (26/4/2026).

NC diamankan atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan ratusan juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari manajemen PT Blue Fire terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Setelah kami menerima laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku sudah tidak berada di Batam dan berada di Lombok, NTB,” ujar Iptu Apriadi saat dikonfirmasi, Minggu malam.

Ia menambahkan, setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. “Setelah mengetahui lokasi pelaku, tim langsung melakukan penangkapan di Lombok,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai sekitar Rp230.400.200.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Iptu Apriadi menyampaikan bahwa pelaku akan dibawa kembali ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Rencananya, pelaku akan kami bawa kembali ke Batam pada Selasa (27/4/2026) melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :