Catut Nama dan Palsukan Sertifikat, OJK Kepri Tindak Tegas Praktik Ilegal Konsultasi Pinjol Bafi Group di Batam

Catut Nama dan Palsukan Sertifikat, OJK Kepri Tindak Tegas Praktik Ilegal Konsultasi Pinjol Bafi Group di Batam

Kantor Bafi Group Indonesia yang beralamat di Glory Green Residence, Blk. A1 No.06, Kibing, Kec. Batu Aji, Kota Batam. Senin, (20/4/2026). (Foto: Jamaludin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) angkat bicara dan siap menindak tegas kemunculan entitas bernama Bafi Group di Batam. Entitas tersebut secara sepihak menawarkan jasa konsultasi dan pendampingan pinjaman online (pinjol) dengan mengklaim diri legal serta memamerkan sertifikat palsu yang mengatasnamakan OJK.

Dalam promosinya, Bafi Group bahkan diketahui menggandeng sejumlah influencer untuk meyakinkan masyarakat. Padahal, secara regulasi, OJK tidak pernah menerbitkan perizinan atau sertifikat dalam bentuk apa pun untuk lembaga jasa konsultasi atau pendampingan pinjol pihak ketiga.

Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera menindaklanjuti temuan yang meresahkan masyarakat Batam tersebut.

"Saya teruskan hal ini ke tim," ungkap Sinar saat dikonfirmasi terkait aktivitas ilegal Bafi Group, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Dituding Tipu Ratusan Orang, Bos Bafi Group Batam Pasang Badan: Kami Tidak Merasa Menipu

Sinar juga mengklarifikasi kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat terkait fungsi OJK. Ia menegaskan bahwa ranah OJK adalah memberikan fasilitas pengecekan legalitas aplikasi pinjol kepada masyarakat secara langsung, bukan melegalkan atau mengawasi entitas jasa konsultasi pihak ketiga.

"Iya, saya kira tadi mau konsultasi ke OJK mana pinjol ilegal mana pinjol yang bukan," tambahnya, merujuk pada layanan resmi yang memang disediakan oleh otoritas.

Terkait klaim sepihak Bafi Group yang berani mencantumkan sertifikat palsu berlogo OJK dalam operasionalnya, Sinar berjanji akan merilis pernyataan resmi untuk meluruskan duduk perkara agar tidak ada lagi korban yang tertipu.

"Kita jawab segera terkait ini dengan informasi yang komprehensif, supaya masyarakat mendapatkan informasi yang utuh," tegasnya.

Baca juga: Heboh Bafi Group Batam, Kepala OJK Kepri Buka Suara soal Promosi Pinjol oleh Influencer

Menyusul temuan tersebut, OJK Kepri langsung mengeluarkan tanggapan resmi terkait maraknya pemberitaan aktivitas jasa konsultasi pendampingan pinjol bagi masyarakat di wilayah Kepri.

Dalam pernyataan resminya, OJK menegaskan tidak memberikan izin usaha, tidak melakukan pengawasan, serta tidak memiliki keterkaitan dengan pihak atau lembaga yang menawarkan jasa konsultasi maupun pendampingan permasalahan pinjol, termasuk mereka yang mengatasnamakan diri sebagai konsultan hukum atau pendamping penyelesaian sengketa.

Sehubungan dengan aktivitas pihak-pihak tidak bertanggung jawab tersebut, OJK Kepri mengimbau masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal. Diantaranya yakni, senantiasa berhati-hati dan lebih cermat dalam menerima informasi atau penawaran di sektor jasa keuangan.

Kemudian, jangan mudah tergiur terhadap pihak yang menjanjikan penyelesaian cepat atas permasalahan pinjaman daring dengan imbalan biaya tertentu. Pastikan layanan berasal dari lembaga jasa keuangan yang secara resmi berizin dan diawasi oleh OJK.

Baca juga: Ratusan Laporan Pinjol Ilegal di Kepri, OJK Gencar Blokir Rekening Penipu

Jaga kerahasiaan data pribadi dan memastikan pendistribusian data hanya dilakukan kepada pihak yang memiliki legalitas dan kewenangan yang jelas sesuai undang-undang.

Lebih lanjut, OJK juga menyoroti bahaya jebakan "gali lubang tutup lubang". Masyarakat diminta sangat waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang perbankan maupun pinjol yang meminta imbalan jasa dari pencairan pinjaman baru. Praktik ini berpotensi memperburuk masalah karena hanya akan menciptakan tumpukan utang baru.

OJK menyarankan masyarakat yang mengalami kendala terkait pinjaman online untuk mengambil langkah penyelesaian yang aman dan resmi, yaitu:

  1. Menghubungi langsung penyelenggara layanan pinjaman daring yang bersangkutan untuk negosiasi atau restrukturisasi.
  2. Menghubungi layanan konsumen OJK melalui kontak 157, WhatsApp resmi OJK, atau kanal pengaduan konsumen yang tersedia secara daring.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :