Ratusan Laporan Pinjol Ilegal di Kepri, OJK Gencar Blokir Rekening Penipu
Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya (kanan). (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin intensif memberantas praktik keuangan ilegal. Berbagai aktivitas ilegal seperti investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan usaha gadai ilegal yang merugikan masyarakat menjadi target utama.
Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya, menegaskan komitmennya melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Pihaknya terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi untuk menindak tegas praktik-praktik tersebut.
"Kami akan terus perkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat," ujar Sinar di kantornya, Selasa, 3 Maret 2026.
Baca juga: Sampah Pasar Induk Jodoh Menggunung hingga ke Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk
Salah satu kasus yang baru-baru ini ditangani adalah promosi perdagangan aset kripto ilegal di videotron Simpang KFC, Batam. OJK bersama Satgas PASTI segera turun tangan karena promosi tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Selain itu, laporan masyarakat mengenai pinjol ilegal di Kepri juga masih tinggi. Tercatat, ada sekitar 280 laporan terkait pinjol ilegal yang masuk ke OJK. Sementara itu, laporan soal investasi ilegal mencapai 88 kasus.
Untuk mempercepat penanganan, OJK mengandalkan sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Melalui sistem ini, berbagai jenis penipuan finansial seperti belanja online palsu, penipuan telepon, hingga lowongan kerja fiktif bisa langsung dilaporkan.
Secara nasional, OJK telah menerima sekitar 417 ribu laporan penipuan keuangan. Berkat sistem blokir cepat, sekitar 416 ribu rekening terindikasi pelaku berhasil dibekukan. Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp511 miliar.
"Melalui IASC, masyarakat bisa melaporkan kasus penipuan dengan cepat. Rekening pelaku bisa langsung diblokir, dan jika masih ada sisa dana, peluang untuk selamatkan lebih besar," jelas Sinar.
Baca juga: Jambret Lintas Provinsi Ditangkap, Sudah Beraksi di 5 TKP Batam Sejak 2023
Masyarakat yang menjadi korban diminta segera melapor melalui situs resmi OJK dengan melampirkan data diri, bukti kepemilikan rekening, kronologi kejadian, dan bukti transfer.
Upaya ini merupakan kerja kolaboratif Satgas PASTI yang melibatkan Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Komentar Via Facebook :