Sakit Hati Istri Diduga Selingkuh, Pria di Batam Justru Buat Akun Palsu dan Sebar Ujaran Kebencian SARA

Sakit Hati Istri Diduga Selingkuh, Pria di Batam Justru Buat Akun Palsu dan Sebar Ujaran Kebencian SARA

Jatanras Polesta Barelang Tangkap Pelaku Ujar Kebencian di Kamar Kos Bukit Senyum, Batu Ampar, Batam. (Foto. Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews – Sebuah unggahan bernada provokatif yang menyerang dua kelompok suku sempat membuat geger warganet Batam. Akun Facebook bernama "Yandra Yanda" dengan berani memuat kalimat menghina dan menantang. 

Namun di balik akun itu, ternyata ada seorang pria yang menyimpan sakit hati karena masalah rumah tangga.

Pelaku adalah pria berinisial MOA. Ia sengaja membuat akun palsu dengan mencatut nama, foto, hingga nomor telepon milik orang lain. Akun itu kemudian ia gunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pria Nekat Bakar 4 Motor di Kosan Nagoya Batam, Ternyata Sakit Hati Boroknya Dibongkar

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggor Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan, korban sama sekali tidak tahu menahu soal unggahan tersebut.

"Korban tidak mengetahui dan tidak pernah melakukan perbuatan itu. Semua dilakukan pelaku dengan tujuan tertentu," ujar Kompol Debby, Jumat, 17 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan, MOA mengaku nekat berbuat begitu karena sakit hati. Istrinya diduga kabur bersama korban. Emosi pun memuncak ketika ia gagal menemukan keberadaan keduanya.

"Pelaku emosi dan berusaha mencari, tapi tidak berhasil. Akhirnya ia buat akun palsu berisi konten provokatif agar korban menjadi sasaran kemarahan publik," ungkap Kompol Debby.

Polisi pun bergerak. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Iptu Mario berhasil menangkap MOA di kamar kosnya kawasan Bukit Senyum, Batam, pada Kamis, 16 April 2026 malam.

Baca juga: Arawna Sihombing Ditetapkan sebagai Pelaku Utama Penganiayaan Sesama Polisi

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Ormas Melayu, Suherman, menyatakan keberatan atas unggahan yang dinilainya menghina kelompok Melayu.

"Kami sangat sakit hati. Kami datang ke Polresta Barelang untuk melapor dan minta pelaku diproses hukum. Harapan kami, kejadian seperti ini jangan terulang lagi," tegasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :