Disnaker Kepri Larang Keras Praktik Magang Ilegal, Janji Bawa Tuntutan Buruh Batam ke Pusat

Disnaker Kepri Larang Keras Praktik Magang Ilegal, Janji Bawa Tuntutan Buruh Batam ke Pusat

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh puluhan buruh di depan Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Kamis (16/4/2026), mendapat respons langsung dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Dicky Wijaya, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Aksi unjuk rasa yang digelar oleh puluhan buruh di depan Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Kamis (16/4/2026), mendapat respons langsung dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Dicky Wijaya, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah.

Dari empat poin aspirasi utama yang disuarakan oleh massa aksi, dua di antaranya merupakan isu berskala nasional yang akan segera diteruskan ke pemerintah pusat, sementara dua lainnya menjadi fokus penanganan di tingkat daerah.

Turun langsung menemui massa aksi, Dicky Wijaya menegaskan bahwa tuntutan terkait pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang baru serta penghapusan praktik outsourcing (alih daya) menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan akan dikawal ke tingkat pusat.

"Untuk isu nasional seperti undang-undang ketenagakerjaan dan outsourcing, itu akan kami teruskan. Saat ini pemerintah pusat juga masih dalam proses, termasuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dicky di hadapan para buruh.

Tindak Tegas Praktik Magang Ilegal dan Upah Murah

Terkait keluhan praktik outsourcing, Dicky menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas di tingkat daerah. Pemerintah Provinsi Kepri secara tegas melarang perusahaan mempekerjakan tenaga kerja melalui skema yang merugikan pekerja, termasuk praktik penyalahgunaan status magang.

"Kami tidak membolehkan lagi praktik magang yang tidak sesuai aturan. Semua harus mengikuti regulasi yang berlaku," tegas Dicky.

Selain itu, isu upah murah turut menjadi sorotan tajam. Disnakertrans Kepri mengimbau perusahaan agar tidak memanfaatkan badan usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) kategori mikro dan kecil untuk memberikan pekerjaan yang berujung pada penurunan standar upah buruh.

"Kalau pekerjaan diberikan ke perusahaan mikro, sering kali buruh yang jadi korban karena digaji di bawah UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten). Ini yang sedang kami benahi," tuturnya.

Ia pun membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi pekerja yang masih menerima upah di bawah ketentuan yang berlaku.

"Silakan laporkan ke Disnaker jika ditemukan pelanggaran di lapangan," tambahnya.

Pengawasan K3 dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Sementara itu, dua tuntutan lain yang bersifat lokal yakni terkait peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta prioritas tenaga kerja lokal menjadi fokus perhatian langsung dari pemerintah daerah.

Dicky berkomitmen untuk mendorong penyerapan tenaga kerja lokal sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan perusahaan di kawasan industri untuk mempekerjakan minimal 20 persen pekerja lokal.

Meski demikian, ia mengakui bahwa masih terdapat tantangan berupa kesenjangan kompetensi tenaga kerja di Kepri, khususnya di sektor industri yang membutuhkan keahlian spesifik seperti welder (tukang las).

"Setiap tahun pemerintah terus mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, agar mereka bisa memenuhi standar kebutuhan industri saat ini," jelas Dicky.

Di lokasi yang sama, Sekda Kota Batam, Firmansyah, turut mengapresiasi penyampaian aspirasi buruh tersebut. Menurutnya, tuntutan prioritas tenaga kerja lokal sangat sejalan dengan visi Pemerintah Kota Batam dalam menekan angka pengangguran.

"Setiap tahun, ribuan lulusan SMA dan SMK di Batam membutuhkan pekerjaan. Aspirasi ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengutamakan putra daerah," ungkap Firmansyah.

Lebih lanjut, Firmansyah menekankan pentingnya pengawasan kolaboratif terhadap implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 agar regulasi tersebut dapat berjalan efektif. Mengingat keterbatasan personel pengawas dari pemerintah, peran aktif masyarakat dan serikat buruh dinilai sangat krusial.

"Jika ada perusahaan yang tidak patuh, segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja. Mari kita kawal bersama agar aturan ini benar-benar dijalankan di lapangan," pungkas Firmansyah.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :