Polisi Ungkap Motif Pria Nekat Bakar 4 Motor di Kosan Nagoya Batam, Ternyata Sakit Hati Boroknya Dibongkar

Polisi Ungkap Motif Pria Nekat Bakar 4 Motor di Kosan Nagoya Batam, Ternyata Sakit Hati Boroknya Dibongkar

RP, Pelaku Pembakaran 4 Unit Sepeda Motor di Kosan Nagoya Hill, Lubuk Baja, Ditangkap Tim Gabungan Kurang Dari 24 Jam. (Foto. Batamnews.co.id).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Dendam kesumat ternyata bisa membuat seseorang gelap mata. Hanya karena tidak terima urusan pekerjaannya dilaporkan ke kantor pusat, seorang pria berinisial RP (26) nekat melakukan aksi teror pembakaran yang menghanguskan empat unit sepeda motor di kawasan Nagoya Hill, Batam.

RP bukanlah orang asing bagi korban. Ia adalah mantan atasan korban di tempat kerja mereka sebelumnya. Namun, jabatan mentereng sebagai Kepala Toko tak membuat RP bertindak jujur, hingga akhirnya sang wakil mencium adanya gelagat curang.

Wakapolsek Lubuk Baja, AKP Theo, mengungkapkan bahwa api dendam ini dipicu oleh rasa sakit hati yang mendalam. Pelaku merasa dikhianati oleh rekan kerjanya sendiri.

“Pelaku merasa sakit hati karena sebelumnya bekerja sebagai kepala toko di Optik Melawi, sementara korban menjabat sebagai wakil kepala toko,” ujar AKP Theo, Jumat (17/4/2026).

Borok pelaku terbongkar saat ia nekat menjual kacamata dengan harga normal kepada pelanggan, padahal perusahaan sedang memberlakukan diskon besar-besaran. Diduga, selisih uang diskon tersebut masuk ke kantong pribadi pelaku. Tindakan curang ini kemudian dilaporkan oleh korban ke manajemen pusat.

Laporan itulah yang menjadi awal petaka bagi karier RP. Pihak pusat bertindak tegas dan langsung mendepak RP dari posisinya.

“Setelah dilaporkan, pihak pusat memerintahkan pelaku untuk mengundurkan diri dan berhenti bekerja. Dari situ pelaku merasa sakit hati dan melampiaskannya dengan membakar sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Pada Kamis (16/4/2026) dini hari, RP melancarkan aksi balas dendamnya. Mengenakan jaket gelap dan helm untuk menutupi identitas, ia menyelinap ke parkiran kos korban pada pukul 02.24 WIB. Dengan cairan mudah terbakar, ia menyulut api ke motor korban. Nahas, api yang membesar tak terkendali ikut melahap tiga motor lain milik penghuni kos yang tak tahu apa-apa.

Total kerugian dari aksi nekat ini mencapai angka yang fantastis. “Total kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp60 juta, sementara korban utama mengalami kerugian sekitar Rp28 juta,” tambah AKP Theo.

Namun, pelarian RP berakhir singkat. Tim gabungan Jatanras Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil melacak persembunyiannya di Perumahan Villa Mas, Sei Panas, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kini, RP harus membayar mahal rasa sakit hatinya di balik jeruji besi. Polisi tidak memberi ampun atas tindakan perusakan yang membahayakan nyawa orang lain tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegas AKP Theo.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :