Arawna Sihombing Ditetapkan sebagai Pelaku Utama Penganiayaan Sesama Polisi

Arawna Sihombing Ditetapkan sebagai Pelaku Utama Penganiayaan Sesama Polisi

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, saat menghadiri pemakaman jenazah Ipda Supriadi, S.H., yang akrab disapa Joker, di Sei Temiang.

Nurjali

Batam, Batamnews - Arawna Sihombing, berpangkat Brigadir Dua (Bripda) yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau sejak 20 Desember 2024, ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan terhadap sesama anggota polisi. 

Peristiwa tersebut terjadi di Gedung Trengginas, Asrama Polda Kepri, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin malam 13 April 2026.

Bripda AS telah ditahan sejak Rabu, 15 April 2026 di Reserse Kriminal Umum dan saat ini masih menjalani proses penyelidikan serta pendalaman oleh tim Ditreskrimum Polda Kepri.

Baca juga: Ada Dua Korban dalam Kasus Kematian Polisi Muda, Propam Polda Kepri Periksa 8 Personel

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, saat menghadiri pemakaman jenazah Ipda Supriadi, S.H., yang akrab disapa Joker, di Sei Temiang, Kamis, 16 April 2026.

“Bripda AS merupakan pelaku utama dalam penganiayaan terhadap almarhum Bripda Natanael Simanungkalit,” ujar Nona.

Ia menjelaskan, hingga saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi. Proses penyelidikan masih terus berlanjut dengan pemeriksaan berbagai saksi.

Nona menegaskan bahwa seluruh pelaku yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), serta sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nantinya akan dilaksanakan sidang kode etik profesi oleh Propam Polda Kepri. Dalam sidang itu, Bripda AS bersama tiga rekannya yang berada di lokasi kejadian akan menjalani proses etik,” jelasnya.

Hingga kini, motif utama penganiayaan belum dapat dipastikan. Namun, berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka memar akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong.

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri telah memeriksa delapan orang saksi dan menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan antarsesama anggota polisi yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa ini terjadi di lantai tiga Gedung Trengginas. Insiden bermula saat pelaku memanggil korban karena diduga tidak mengikuti kegiatan kerja bakti rutin.

“Langsung terjadi kekerasan dan penganiayaan,” ujar Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa, 14 April 2026.

Eddwi menambahkan, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Hingga saat ini belum ditemukan adanya persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Namun demikian, pelaku tetap akan dikenakan sanksi etik maupun pidana.

Baca juga: Jenazah Ipda Supriadi 'Joker' Diterbangkan ke Batam, Dimakamkan Siang Ini

Korban, Bripda Natanael Simanungkalit, meninggal dunia pada Selasa dini hari akibat luka lebam di bagian punggung. Ia merupakan anggota Bintara Samapta Angkatan 2025, warga Sagulung, serta anak dari pasangan Royamser Simanungkalit dan Rosdewi br. Napitupulu.

Natanael baru dilantik sebagai anggota Polri pada Desember 2025 dan sejak itu tinggal di Asrama Polda Kepri. (Jam)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :