Mulai Hari Ini, ASN Bintan WFH Setiap Jumat, Kecuali Pejabat Ini dan Layanan Publik

Mulai Hari Ini, ASN Bintan WFH Setiap Jumat, Kecuali Pejabat Ini dan Layanan Publik

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika saat mengisi Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI.

Nurjali

Bintan, Batamnews – Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai hari ini, Jumat, 17 April 2026.

WFH tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bintan, Roby Kurniawan nomor 4/000.8/IV/2026 tentang pelaksanaan fleksibilitas tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Namun, tidak semua pegawai bisa menikmati bekerja dari rumah. Sejumlah pejabat dan unit layanan publik esensial tetap diwajibkan masuk kantor alias Work From Office (WFO).

Baca juga: Ketua PMI Bintan: Donor Darah Bukan Sekadar Kegiatan Medis, tapi Aksi Kemanusiaan

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, saat dihubungi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri. Pelaksanaan WFH hanya berlaku setiap hari Jumat, sebagai bentuk fleksibilitas lokasi kerja yang menggabungkan tugas dari kantor dan dari rumah.

"Sesuai arahan Mendagri, kita mulai terapkan hari ini. Tapi bukan berarti semua bisa di rumah. Layanan publik tidak boleh berhenti," ujar Ronny dalam keterangannya.

Lantas, siapa saja yang tetap harus ke kantor? Pertama, pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama. Kedua, para administrator atau eselon III. Ketiga, semua camat, lurah, dan kepala desa. Keempat, pejabat lain yang ditugaskan langsung oleh kepala perangkat daerah.

Selain pejabat, sejumlah unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga wajib WFO. Di antaranya adalah unit pemadam kebakaran di Kijang, Toapaya, dan Tanjung Uban di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 

Satuan Polisi Pamong Praja juga tetap bertugas di lapangan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

Dinas Lingkungan Hidup tetap mengoperasikan unit pengelolaan sampah. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melayani administrasi kependudukan seperti biasa. Mal Pelayanan Publik (MPP) di bawah Dinas Penanaman Modal dan PTSP juga tetap buka.

Badan Pendapatan Daerah tetap melayani pajak dan retribusi di UPTD Tanjunguban, Kawal, dan Kijang. Di sektor kesehatan, seluruh UPTD rumah sakit, puskesmas, serta balai farmasi dan alat kesehatan wajib buka penuh. Sementara Dinas Pendidikan tetap mengoperasikan UPTD PAUD, TK, SD, dan SMP. Unit layanan publik lainnya yang langsung melayani masyarakat juga tak boleh tutup.

Kebijakan WFH ini bukan tanpa pengawasan. Ronny menegaskan aturan disiplin yang ketat bagi ASN yang bekerja dari rumah.

"Jika seorang ASN tidak merespon panggilan atau pesan dari atasan langsung saat WFH, maka izin WFH-nya akan ditinjau ulang," tegasnya.

Baca juga: PKS Hukum DATUN, Pemkab Bintan dan Kejari Bintan Perkuat Kolaborasi Tangani Perdata

Peninjauan ulang itu berlaku jika ASN tidak merespon hingga tiga kali panggilan atau pesan. Juga jika ASN tidak segera merespon kembali dalam waktu paling lama 15 menit.

Lebih dari itu, jika tindakan tidak merespon dinilai sebagai pelanggaran disiplin kerja, ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, meskipun bekerja dari rumah, ASN di Bintan tetap dituntut responsif dan akuntabel. Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga produktivitas sekaligus memberikan kelonggaran bagi pegawai yang tidak bertugas di pelayanan publik esensial.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :