Wanita di Malaysia Ditangkap Usai Makan dan Minum Saat Live TikTok di Bulan Ramadan
Pamer makan dan minum saat live tiktok aksi seorang wanita muda justru berujung di kantor polisi.
Malaysia, Batamnews – Niat hati mungkin hanya ingin berinteraksi dengan pengikut di media sosial, aksi seorang wanita muda justru berujung di kantor polisi. Ia diciduk aparat setelah kedapatan makan dan minum di depan umum saat sedang melakukan siaran langsung di TikTok, di bulan Ramadan yang suci.
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 22 Februari 2026 sore sekitar pukul 18.45. Saat itu, wanita berusia 27 tahun tersebut tengah asyik mengobrol dengan para penonton siaran langsungnya.
Di tengah interaksi itu, ia terekam kamera tengah menyantap makanan dan minuman secara terang-terangan.
Baca juga: Batal Digelar di Gurindam 12, Bazar Ramadan 1447 H di Tanjungpinang Dipindah ke Lokasi Baru
Cuplikan dari siaran langsung tersebut kemudian viral di media sosial pada keesokan harinya, Senin, 23 Februari 2026.
Video itu sontak memicu gelombang kritik dari warganet. Dalam rekaman tersebut, sang wanita sempat menanggapi komentar-komentar yang masuk, beberapa di antaranya bernada sinis. Ia disebut-sebut mengakui bahwa dirinya memang tidak berpuasa.
Namun, ada alasan yang disampaikannya. Wanita itu mengaku tengah dalam masa nifas usai melahirkan. Dalam ajaran Islam, perempuan yang sedang nifas memang mendapatkan keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa.
Meski ada alasan tersebut, aparat tetap turun tangan. Jaksaannya adalah soal tindakan makan dan minum di tempat umum yang dapat dianggap sebagai pelecehan terhadap kesucian bulan Ramadan.
Pada Selasa, 24 Februari 2026 siang, petugas dari Jabatan Hal Ehwal Agama Islam Negeri Sembilan (JHEAINS) mendatangi rumah wanita itu di Kuala Pilah. Ia diamankan sekitar pukul 12.00 siang untuk dimintai keterangan.
Direktur JHEAINS, Datuk Mohd Asri Abdullah, membenarkan penahanan tersebut. Pihaknya menindaklanjuti laporan viral yang dinilai telah menodai bulan suci.
Baca juga: Singapura Umumkan Awal Ramadan 19 Februari 2026, Anak Bulan Tidak Terlihat
"Aksi individu tersebut dianggap telah menghina atau merendahkan agama Islam," ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu, 25 Februari 2026.
Akibat perbuatannya, wanita tersebut diselidiki berdasarkan Seksyen 50 Enakmen Jenayah Syariah Negeri Sembilan 1992. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman yang telah diatur dalam perundangan syariah yang berlaku.

Komentar Via Facebook :