Polda Kepri Bekuk Komplotan Curanmor: Residivis dan Oknum Honorer Jadi Pelaku, Narkoba Ikut Diamankan
Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.
Batam, Batamnews – Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga. Direktorat Reserse Kriminal Umum menangkap tiga pelaku dalam sindikat ini, termasuk seorang residivis yang baru bebas dari penjara dan oknum pegawai honorer.
Dalam rilis yang digelar, Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bicak membeberkan cara kerja komplotan ini. Ia menjelaskan para pelaku beroperasi berdasarkan pesanan.
Mereka berpatroli di pemukiman untuk mencari kendaraan sesuai permintaan pembeli, dengan sasaran utama motor tanpa kunci pengaman ganda.
Baca juga: Ketua Komisi III Semprot Kejaksaan: Jangan Bilang DPR Intervensi Hukum di Kasus ABK Batam
"Pelaku ini mulai melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T, kemudian dia merusak, sehingga akhirnya kendaraan ini bisa dibawa oleh si pelaku," kata Ronni Bicak di hadapan deretan sepeda motor yang dipasangi garis polisi sebagai barang bukti, Kamis, 26 Februari 2026.
Motor hasil curian dijual dengan harga murah, berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta per unit. Dari setiap transaksi, pelaku meraup keuntungan bersih Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Dua pelaku utama berinisial R dan A merupakan residivis. Tersangka R baru dua bulan menghirup udara bebas sebelum kembali beraksi. Ironisnya, hubungan kerja sama mereka justru terjalin saat sama-sama mendekam di Rutan Batam.
"Makanya pas keluar dia komunikasi, sudah pernah ada tukar-tukaran karena tahu Saudara A ini memang kerjanya seperti itu," tambah Ronni. Dalam aksinya, R bertindak sebagai eksekutor lapangan atau "pemetik".
Selain kedua eksekutor, polisi juga menangkap pria berinisial MS yang berstatus pegawai honorer. Ia berperan sebagai penadah sekaligus pemodal yang mendanai A untuk membeli motor hasil curian dari R.
Baca juga: DPR Pertanyakan BAP Fandi Ramadhan: Hasil Pengakuan atau Tekanan?
Saat menggeledah MS, polisi menemukan kejutan lain. "Pada saat kita mengamankan Saudara MS ini, kita menemukan 9 paket sabu ditambah bong," tegas Ronni.
Atas temuan itu, polisi kini mendalami kasus narkotika tersebut dan telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan narkoba.

Komentar Via Facebook :