DPR Pertanyakan BAP Fandi Ramadhan: Hasil Pengakuan atau Tekanan?

DPR Pertanyakan BAP Fandi Ramadhan: Hasil Pengakuan atau Tekanan?

Anggota Komisi III DPR RI.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyoroti proses hukum yang menjerat Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Batam yang terseret kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton. 

Sorotan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga Fandi yang didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Kamis, 26 Februari 2026 sore.

Dalam forum tersebut, Rikwanto mempertanyakan secara spesifik mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fandi. Menurutnya, isi BAP itu bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. 

Baca juga: Sidang 1,9 Ton Sabu: Mr. Pong Bongkar Dua Nama Kapten dan Struktur Komando di Kapal

Kejanggalan utama yang ia soroti adalah soal pendampingan hukum saat pemeriksaan awal.

“Semua fakta yang kita ketahui berlawanan dengan tuntutan di pengadilan. Kecuali satu, yaitu BAP waktu dia diperiksa. Saat itu, ia didampingi oleh pengacara yang disediakan penyidik,” ujar Rikwanto.

Ia mendesak agar proses pembuatan BAP tersebut diuji kembali. Rikwanto mempertanyakan apakah pernyataan dalam BAP benar-benar murni pengakuan Fandi atau justru hasil arahan pihak tertentu.

“Apakah memang BAP yang ditandatangani Fandi itu real pengakuannya? Atau ada tuntunan? 'Kamu terima saja, kamu tanda tangani saja.' Ini perlu pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi itu menilai bahwa posisi Fandi dalam perkara ini terlalu lemah jika harus dikategorikan sebagai pelaku utama atau pihak yang memiliki niat jahat (mens rea). Ia merujuk pada fakta persidangan yang disampaikan kuasa hukum Fandi.

Baca juga: Ketua Komisi III Semprot Kejaksaan: Jangan Bilang DPR Intervensi Hukum di Kasus ABK Batam

“Dari kisah seluruhnya, yang bersangkutan patut diduga belum layak disebut sebagai terdakwa atau pelaku dalam kasus ini,” kata Rikwanto.

Ia menambahkan, tanpa adanya alat bukti tambahan yang kuat di luar BAP, maka status hukum Fandi sebagai terdakwa patut untuk ditelaah ulang.

Hingga saat ini, kasus dugaan penyelundupan sabu 2 ton yang menjerat Fandi Ramadhan masih bergulir di pengadilan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :