Tiga Pelaku Hipnotis Tangan Dingin Tiba di Batam, Langsung Dijebloskan ke Sel Polsek Lubuk Baja
Tiga Pelaku Hipnotis Saat Sampai di Batam, Usai Ditangkap Oleh Tim Buser Polsek Lubuk Baja. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews – Tiga tersangka pelaku hipnotis yang menyasar seorang dokter di Batam telah tiba dari Denpasar dan langsung mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Baja, Rabu, 28 Januari 2025 sore. Ketiganya digelandang Tim Buser ke Batam sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, membenarkan kedatangan para pelaku. "Sudah sampai sore tadi. Ketiganya langsung kita masukkan ke dalam sel," ujar Deni.
Para tersangka tersebut berinisial Tomi Arianto, Sri Firdaus, dan Joy Sky yang juga dikenal dengan nama Jogin atau Joy. Mereka ditangkap pada Selasa dini hari di Denpasar dan langsung dibawa ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Dokter di Tanjung Pinang Rugi Rp 190 Juta Akibat Aksi Hipnotis Sindikat Antarprovinsi
"Kita akan lakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku. Tujuannya untuk mendalami peran masing-masing dan melacak di mana saja mereka sudah beraksi selama ini," tegas Deni.
Polsek Lubuk Baja berencana merilis kasus ini dalam waktu dekat karena aksinya telah menimbulkan keresahan dan menjadi viral di media sosial. "Kasus ini menjadi atensi publik, sehingga akan kita rilis segera," tambahnya.
Korban, seorang dokter berinisial DLA, mengalami kerugian material yang sangat besar. Berdasarkan laporan korban, pelaku berhasil menarik uang tunai dan membeli emas dengan total kerugian mencapai Rp190 juta.
Rincian kerugian korban antara lain:
- Penarikan tunai di ATM BRI: Rp36 juta.
- Pembelian emas ANTAM di toko emas menggunakan kartu: Rp81,25 juta.
- Empat kali penarikan tunai di ATM BCA: Rp10 juta (masing-masing Rp2,5 juta).
- Pembayaran auto debit BCA: Rp2.164.500.
- Serta sejumlah perhiasan emas milik korban yang ikut hilang.
Deni menyatakan bahwa ketiga pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat spesialis hipnotis yang beroperasi lintas provinsi.
"Kita masih kembangkan. Dipastikan kawanan pelaku ini spesialis hipnotis antar provinsi," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan.

Komentar Via Facebook :