Tak Sampai Sehari, Polisi Tangkap Pelaku Aniaya Kekasih Pakai Kayu
Pelaku Penganiayan Terhadap Kekasihnya Yang Baru Saja Ditangkap Oleh Tim Buser Polsek Sagulung, Selasa (27/1) lalu. Foto : Dokumentasi Buser Polsek Sagulung
Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil menangkap Andi Pranansyah (25), pelaku penganiayaan yang sempat viral. Pria itu diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, saat bersembunyi di rumah bibinya di kawasan Sei Lekop, Selasa, 28 Januari 2026 malam.
Menurut Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, peristiwa itu bermula dari cekcok di sebuah kosan di Dapur 12.
Korban, seorang perempuan berinisial SN (26), yang telah lama berpacaran dengan pelaku, menolak memberikan ponselnya dengan alasan privasi. Penolakan itu memicu kemarahan Andi.
Baca juga: Dokter di Tanjung Pinang Rugi Rp 190 Juta Akibat Aksi Hipnotis Sindikat Antarprovinsi
"Pelaku tersinggung karena korban menolak memberikan ponselnya. Emosinya memuncak dan berujung pada kekerasan," kata Anwar Aris, Rabu, 28 Januari 2026 sore.
Dalam kondisi emosi, Andi diduga memukul, menendang, dan menghantam kepala sang kekasih menggunakan sebatang kayu. Akibatnya, korban mengalami lebam di tangan dan kaki, serta luka robek berdarah di kepala. Pelaku kemudian meninggalkan korban dalam kondisi terluka.
Setelah meminta pertolongan warga, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung pada Selasa malam, sekitar pukul 23.30 WIB, setelah didorong keluarganya.
Berdasarkan laporan itu, tim Reskrim langsung bergerak. Pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap tanpa perlawanan di rumah bibinya di Kavling Sei Lekop. Kayu yang digunakan untuk memukul juga berhasil diamankan dari dalam kamar kos korban.
"Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di tempat bibinya," jelas Anwar Aris.
Baca juga: Terekam Jelas CCTV! Detik-detik Pria Berhelm Ambil HP di Depan Toko Dinny Bengkong Batam
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa keributan antara korban dan pelaku kerap terjadi. Korban mengaku telah beberapa kali mengalami kekerasan selama dua tahun menjalin hubungan dengan Andi. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi.
Andi Pranansyah kini ditahan di Polsek Sagulung. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Komentar Via Facebook :