Dokter di Tanjung Pinang Rugi Rp 190 Juta Akibat Aksi Hipnotis Sindikat Antarprovinsi

Dokter di Tanjung Pinang Rugi Rp 190 Juta Akibat Aksi Hipnotis Sindikat Antarprovinsi

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto, Saat Menangkap Pelaku Hipnotis di Denpasar, Selasa (27/1) pagi. Foto : Dokumentasi Polsek Lubuk Baja

Nurjali

Batam, Batamnews - Polsek Lubuk Baja mengungkap aksi sindikat hipnotis yang menyebabkan kerugian hingga Rp 190 juta. Korban adalah seorang dokter yang berdomisili di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, merinci kerugian korban berdasarkan laporan polisi. Korban, berinisial DLA, mengalami penarikan tunai sebesar Rp 36 juta melalui ATM BRI. 
Sejumlah Rp 81,25 juta juga digunakan pelaku untuk membeli emas ANTAM di sebuah toko di Grand Batam Mall dengan kartu ATM BCA milik korban.

Baca juga: Kejar-kejaran Sampai Bali, Polsek Lubuk Baja Ringkus Komplotan Hipnotis Berkedok `Pengobatan Spiritual`

Selain itu, terjadi empat kali penarikan tunai lain via ATM BCA sebesar Rp 2,5 juta per transaksi, serta pembayaran auto debit sebesar Rp 2.164.500.

"Barang-barang korban yang diambil saat kejadian antara lain kartu ATM BCA dan BRI, serta berbagai perhiasan emas seperti cincin, kalung dengan liontin, dan gelang. Total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 190 juta," jelas Deni.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Selasa dini hari, 27 Januari 2026, di sebuah hotel di Denpasar, Bali. Mereka adalah Tomi Arianto, Sri Firdaus, dan Joy Sky alias Jogin.

"Dari tangan mereka, kami amankan barang bukti termasuk telepon genggam, surat emas, dan kartu ATM. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif," tambah Deni.

Polisi menduga ketiganya adalah bagian dari sindikat hipnotis lintas provinsi. "Kami masih mengembangkan kasus ini. Mereka dipastikan spesialis hipnotis yang beroperasi antarprovinsi," tegas Kapolsek.

Baca juga: Sempat Disetop, Aktivitas `Cut and Fill` di Kawasan Hotel Vista Berlanjut Lagi, Amsakar: Saya Cek Dulu

Para tersangka akan segera dibawa ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :