Warga Gugat UU Lalu Lintas ke MK Usai Kecelakaan, Tuntut Larangan Tegas Merokok Saat Berkendara

Warga Gugat UU Lalu Lintas ke MK Usai Kecelakaan, Tuntut Larangan Tegas Merokok Saat Berkendara

Muhammad Reihan Alfariziq gugata larangan merokok saat berkendara. (Foto: MKRI)

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Muhammad Reihan Alfariziq mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji keabsahan pasal larangan merokok saat berkendara. Langkah ini diambil setelah ia mengalami kecelakaan serius yang berawal dari puntung rokok pengendara lain.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonannya, Reihan menceritakan kronologi kejadian. Ia kehilangan kendali atas sepeda motornya setelah puntung rokok yang dibuang pengemudi mobil di depannya mengenai dirinya. 

Kehilangan fokus itu berakibat fatal: ia ditabrak truk dari belakang dan nyaris dilindas.

"Fakta nyata ini menunjukkan bahwa norma hukum yang ada gagal mencegah risiko serius akibat merokok sambil berkendara," tegas Reihan di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Nama Lurah Teluk Tering Diseret Kasus Istri, Kuasa Hukum Beri Klarifikasi

Ia menggugat materiil Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Pasal itu mewajibkan pengemudi menjaga konsentrasi dan melarang kegiatan yang mengganggu, termasuk merokok. Namun, menurut Reihan, ketentuan ini tidak tegas dan meninggalkan celah hukum.

Akibat kecelakaan itu, Reihan merasa hak konstitusionalnya dilanggar. Ia menyebut hak atas keselamatan (Pasal 28G UUD 1945) dan hak atas kesehatan (Pasal 28H UUD 1945) tidak terlindungi. 

Norma yang ada dinilai tidak memberikan jaminan perlindungan efektif bagi keselamatan publik.

"Ketentuan ini harus memberikan larangan tegas, jaminan perlindungan maksimal, dan kepastian hukum," ujarnya. Dalam petitumnya, Reihan meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.

Majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan tanggapan. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, Reihan perlu memperkuat argumentasi hukum dalam permohonannya. 

Ia harus menjelaskan secara rinci hubungan sebab-akibat antara kerugian yang dialami dengan norma yang digugat.

Baca juga: OTT KPK: Wali Kota Madiun Maidi Ditangkap Terkait Suap Fee Proyek dan Dana CSR

"Masih banyak PR-nya untuk menjelaskan kerugian konstitusional yang aktual atau potensial, serta keterkaitannya dengan peristiwa yang dialami," kata Ridwan.

Majelis memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Dokumen perbaikan harus diterima MK paling lambat 2 Februari 2026.

Gugatan ini menyoroti perlunya payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi pengguna jalan dari risiko perilaku tidak bertanggung jawab di jalan raya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :