Bintan Karya Bahari Resmi Jadi Perseroan Daerah, DPRD Sahkan Perda Penguatan BUMD
Bupati dan Wakil Bupati Bintan menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Karya Bahari.
Bintan, Batamnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Karya Bahari, Selasa, 20 Januari 2026.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan ini dihadiri Bupati Bintan, Roby Kurniawan, didampingi Wakil Bupati Deby Maryanti.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Roby menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD yang telah membahas Ranperda tersebut secara komprehensif. Ia menilai pengesahan ini menjadi momentum untuk memantapkan sinergi mencapai tujuan pembangunan daerah.
Baca juga: Investasi yang Mengakar: Batam Catat Investasi Riil Rp69 Triliun
“Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD. Semoga momentum ini semakin memantapkan langkah dan sinergi kita,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, pengesahan Ranperda ini merupakan penyesuaian bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepelabuhanan agar sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyesuaian ini, menurutnya, memberikan landasan dan kepastian hukum bagi pengelolaan PT. Bintan Karya Bahari sebagai perusahaan perseroan daerah.
“Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab tantangan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor kepelabuhanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan pendirian perseroan daerah ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan potensi kepelabuhanan secara profesional.
“PT. Bintan Karya Bahari diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik serta kontribusi signifikan terhadap PAD melalui dividen, pajak, dan retribusi,” tambahnya.
Ia juga berharap Perseroda ini dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri, perdagangan, dan pariwisata. Roby menegaskan, penyusunan Ranperda telah melalui kajian kelayakan mendalam dari aspek ekonomi, pasar, dan keuangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menyatakan pendirian BUMD merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik. Pendiriannya ditetapkan melalui Perda sebagai legitimasi hukum yang berdasarkan kebutuhan dan kelayakan usaha.
Fiven menjelaskan, penyesuaian bentuk hukum PT. Bintan Karya Bahari menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) diperlukan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Di Rakernas APKASI Batam, Mensos Tegaskan Syarat Guru Sekolah Rakyat
“Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bintan,” pungkas Ketua DPRD.
PT. Bintan Karya Bahari sebelumnya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 dengan ruang lingkup usaha di bidang jasa kepelabuhanan dan jasa terkait lainnya.
Komentar Via Facebook :