Nama Lurah Teluk Tering Diseret Kasus Istri, Kuasa Hukum Beri Klarifikasi
Kuasa Hukum Lurah Teluk Tering, Batam Kota, Ongky Parmadhie Putra, yakni, Doby Agustinus Situmorang, Fransiskus Dwi Septiawan, Eghie Mulyadi Purba, dan Eloi Kay Solusa Turnip, dari Kantor Hukum DSP Law. (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Kuasa Hukum Lurah Teluk Tering, Kota Batam, Ongky Parmadhie Putra, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan daring yang mengaitkan kliennya dengan permasalahan hukum yang melibatkan istrinya, Wita Julia Putri. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Selasa (20/1/2026) di kantor DSP Law Office & Partner, Batam.
Kuasa Hukum menegaskan bahwa Ongky Parmadhie Putra tidak memiliki keterlibatan dalam perkara yang saat ini dilaporkan oleh korban bernama Laily terhadap Wita Julia Putri. Ongky Parmadhie Putra diketahui baru menjabat sebagai Lurah Teluk Tering sejak Agustus 2025.
“Klien kami tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara lisan maupun tertulis, terhadap bisnis atau kerja sama dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh Wita Julia Putri,” tegas Kuasa Hukum, Doby Agustinus Situmorang, saat diwawancari batamnews.co.id dikantor DSP Law.
Doby menyebut, pencantuman nama Ongky Parmadhie Putra dalam sejumlah pemberitaan dengan narasi “istri lurah” sangat merugikan kliennya, terlebih mengingat statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah mengemban amanah sebagai pejabat pemerintahan di Kota Batam.
“Pemberitaan yang menyeret nama dan jabatan klien kami sangat berpotensi merusak citra dan nama baik klien kami, padahal klien kami tidak memiliki hubungan atau keterlibatan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sejak Wita Julia Putri dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 199/Pid.B/2024/PN Tpg, hubungan rumah tangga antara kliennya dengan yang bersangkutan sudah tidak harmonis. Meski demikian, kliennya sempat mempertahankan pernikahan demi kepentingan anak.
Kuasa hukum juga meminta agar pihak pelapor maupun korban lainnya tidak lagi mencatut nama Ongky Parmadhie Putra ataupun mengaitkan jabatannya dalam persoalan hukum Wita Julia Putri.
“Kami meminta dengan tegas agar para pihak tidak lagi menyeret nama klien kami maupun membawa-bawa jabatannya sebagai Lurah Teluk Tering dalam permasalahan ini,” kata Doby.
Atas pemberitaan dan tindakan tersebut, pihaknya menyatakan mencadangkan hak hukum kliennya untuk menempuh langkah hukum, termasuk dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Klien kami mencadangkan hak-hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum tegas apabila pencantuman nama dan jabatan klien kami terus dilakukan,” tutupnya.
Saat ini, Ongky Parmadhie Putra juga tengah mengupayakan proses perceraian terhadap Wita Julia Putri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
“Mengingat kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian, klien kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan bersedia memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh pihak berwajib,” kata Doby.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita di Batam bernama Laily melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Wita Julia Putri, yang diketahui merupakan istri Lurah Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Mapolresta Barelang untuk diproses secara hukum.
Laily mengaku menjadi korban penipuan dengan modus penjualan tiket kapal ferry rute Batam–Singapura dengan harga jauh di bawah normal. Karena tergiur harga murah dan merasa percaya mengingat status terlapor sebagai istri lurah, korban akhirnya memesan ratusan tiket dengan nilai kerugian mencapai Rp85 juta.
“Awalnya Wita menawarkan tiket ferry Batam–Singapura dengan harga Rp500 ribu pulang pergi. Karena murah, saya tertarik beli untuk dijual lagi. Saya juga tidak curiga karena dia istri lurah, tidak terpikir sama sekali kalau dia akan menipu,” ujar Laily kepada batamnews.co.id, Rabu (7/1/2026).
Korban menjelaskan, transaksi pembelian dilakukan pada Desember 2025. Total sebanyak 155 tiket dipesan, dan pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi atas nama Wita Julia Putri.
Terlapor berjanji akan menyerahkan tiket tersebut pada 5 Januari 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan, tiket tidak kunjung diserahkan. Menurut korban, terlapor justru kerap memberikan alasan yang dinilai tidak masuk akal.
“Setiap kali saya tanyakan kejelasan tiket, alasannya selalu berubah-ubah. Kadang mengaitkan dengan ibu PKK, kadang membawa-bawa jabatan suaminya sebagai lurah. Banyak yang tidak masuk logika,” kata Laily.
Laily menambahkan, dari total dana Rp85 juta yang telah ditransfer, terlapor baru mengembalikan Rp5 juta. Pengembalian itu pun dilakukan dengan cara mengirimkan foto di mesin ATM kepada korban.

Komentar Via Facebook :