Proyek Tanah Ilegal di Taman Raya Batam Kembali Beroperasi, Warga: "Bisa Tenggelam!"
Personel Polsek Batam Kota Melakukan Audiensi Terhadap Pengawas Proyek Cut&Fill dan Warga Taman Raya Tahap 2A. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews - Aktivitas pemotongan dan penimbunan (cut & fill) tanah di kawasan Perumahan Taman Raya Tahap 2A, Batam, kembali memicu keresahan dan kemarahan warga. Dua perusahaan, PT Renggali dan PT Dwi Mitra Sukses, diduga menjadi pelaksananya.
Keluhan utama warga adalah polusi debu yang mencemari udara serta jalanan yang kotor dan licin akibat tanah merah yang berceceran. Kondisi ini dinilai membahayakan pengendara dan mengganggu kenyamanan warga RT 003 RW 024 Perumahan Taman Raya Tahap 3.
Ketua Forum Tengku Sulung Squad, Rahman Yasir, menyatakan bahwa aktivitas serupa sebenarnya pernah dihentikan beberapa bulan lalu akibat protes warga. "Sempat stop," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Desember 2025.
Baca juga: Warga Taman Raya Resah Aktivitas Cut and Fill Diduga Picu Banjir dan Kecelakaan
Namun, proyek tersebut kembali beroperasi. Ketika warga mendatangi lokasi untuk menyampaikan keluhan, mereka hanya menemui operator proyek yang tidak memberikan tanggapan jelas.
Menurut Rahman, pengawas proyek yang kemudian datang justru bertindak kasar, hampir menabrak kendaraannya dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas. "Turun dari lori dia langsung bentak-bentak berlagak preman," tuturnya.
Meski telah berjanji membersihkan jalan, hingga Rabu, 31 Desember 2025 pihak proyek belum mengambil tindakan nyata. Keributan antara warga dan pihak proyek akhirnya memerlukan penengahan oleh Polsek Batam Kota.
Dugaan Tanpa Izin AMDAL dan Ancaman Banjir
Persoalan ini ternyata lebih dalam. Lurah Belian, Senda Putra, sebelumnya telah menyatakan bahwa kegiatan cut & fill ini diduga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Mereka juga tidak ada menyurati ke kelurahan," ujar Senda, Senin, 3 November 2025.
Kegiatan yang diklaim untuk pembangunan cluster baru ini diduga hanya mengantongi izin lisan dari seorang ketua RT, tanpa koordinasi resmi dengan kelurahan dan kecamatan.
Warga mengkhawatirkan dampak jangka panjangnya, terutama banjir. Kawasan RW 035 disebut sering mengalami genangan air.
"Kalau ditimbun lagi, perumahan kami bisa tenggelam," keluh salah satu warga. Mereka juga mencatat sudah terjadi beberapa kecelakaan akibat jalan yang licin oleh lumpur tanah merah.
Rahman Yasir menegaskan bahwa meski telah ada mediasi dengan pengembang yang meminta penghentian proyek, aktivitas justru berlanjut keesokan harinya.
"Ketika warga mempertanyakan izin, pihak pengembang belum dapat menunjukkan izin yang sah," jelasnya.
Warga kini mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Mereka menuntut penindakan terhadap aktivitas yang dianggap ilegal dan berisiko tinggi tersebut, serta meminta kepastian hukum sebelum proyek kembali bergerak.
Komentar Via Facebook :