Wali Kota Batam Terbitkan Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama, Berlaku untuk Semua Termasuk Perusahaan Swasta

Wali Kota Batam Terbitkan Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama, Berlaku untuk Semua Termasuk Perusahaan Swasta

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Wali Kota Batam resmi menerbitkan surat edaran terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama pada Minggu, 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Penetapan ini disertai tambahan cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, guna memberikan kesempatan masyarakat merayakan momentum bersejarah tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan surat edaran ini berlaku bagi seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah dan perusahaan swasta. "Surat edaran tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB dengan nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, dan berlaku untuk semuanya," ujar Rudi, Jumat (22/8/2025).

Ia menegaskan bahwa pada dasarnya jadwal libur nasional tahun 2025 tidak berubah dari yang telah ditetapkan sebelumnya. Tambahan hanya berupa cuti bersama khusus untuk memperingati HUT RI ke-80. "Ini berlaku seluruh nasional, termasuk swasta. Jika ada karyawan yang bekerja pada saat hari libur, perusahaan swasta harus menghitung itu sebagai lembur," tegasnya.

Rudi menjelaskan, SKB tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai hari libur nasional dan cuti bersama, sekaligus meningkatkan efisiensi serta efektivitas kerja. Dengan adanya edaran ini, masyarakat diharapkan tidak bingung dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun.

Jadwal Libur Nasional 2025

  • Rabu, 1 Januari – Tahun Baru 2025 Masehi

  • Senin, 27 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  • Rabu, 29 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

  • Sabtu, 29 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

  • Senin–Selasa, 31 Maret–1 April – Idulfitri 1446 Hijriah

  • Jumat, 18 April – Wafat Yesus Kristus

  • Minggu, 20 April – Paskah

  • Kamis, 1 Mei – Hari Buruh Internasional

  • Senin, 12 Mei – Hari Raya Waisak 2569 BE

  • Kamis, 29 Mei – Kenaikan Yesus Kristus

  • Minggu, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila

  • Jumat, 6 Juni – Iduladha 1446 Hijriah

  • Jumat, 27 Juni – 1 Muharam 1447 Hijriah

  • Minggu, 17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan

  • Jumat, 5 September – Maulid Nabi Muhammad SAW

  • Kamis, 25 Desember – Kelahiran Yesus Kristus

Jadwal Cuti Bersama 2025

  • Selasa, 28 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

  • Jumat, 28 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

  • Rabu–Jumat & Senin, 2–4 dan 7 April – Idulfitri 1446 Hijriah

  • Selasa, 13 Mei – Hari Raya Waisak 2569 BE

  • Jumat, 30 Mei – Kenaikan Yesus Kristus

  • Senin, 9 Juni – Iduladha 1446 Hijriah

  • Senin, 18 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan

  • Jumat, 26 Desember – Kelahiran Yesus Kristus

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kota Batam berharap seluruh instansi dan perusahaan dapat mengikuti ketentuan yang ada. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan menciptakan harmonisasi pelaksanaan hari libur nasional sekaligus memberikan ruang kebersamaan dalam merayakan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :