1,5 Jam Usai Bunuh Bella di Kos, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

1,5 Jam Usai Bunuh Bella di Kos, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

Pelaku MTA saat digiring Tim Buser di Mapolsek Lubuk Baja. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menorehkan catatan cepat dalam penyelesaian kasus pembunuhan. Hanya dalam waktu satu setengah jam setelah korban ditemukan tewas, pelaku berhasil diamankan.

Korban, Bella, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya pada Kamis, 18 Desember 2025 siang. Menurut Iptu Noval Adimas Ardianto, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, korban diperkirakan telah tewas 72 jam sebelum ditemukan.

Penemuan jenazah berawal dari kecemasan keluarga dan rekan korban. Bella sudah tidak dapat dihubungi selama dua hari. Keluarga pun meminta rekan kerjanya, berinisial CP, untuk memeriksa kondisi Bella di kosnya di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Bawa Linggis, Pria di Baloi Diamankan Polisi Usai Kepergok Hendak Bobol Apotek

“Saat sampai di kos, pintu kamar korban terkunci rapat dan terikat dengan hanger yang dililitkan pada leher pintu,” jelas Noval, Rabu, 31 Desember 2025.

Setelah berhasil mengintip ke dalam, CP melihat gundukan kasur hitam dan bercak darah kering di lantai. Ia segera melaporkannya ke polisi. Petugas yang datang kemudian menemukan jasad Bella terbungkus dalam kasur tersebut.

Tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri turun tangan. Hasil visum menunjukkan ada tanda kekerasan yang mengindikasikan korban melawan saat dicekik. Penyidik juga mengamankan dokumen dan rekaman CCTV yang melacak pergerakan korban sebelum meninggal.

Berdasakan petunjuk itu, penyidik bergerak cepat. Tersangka berhasil dibekuk di daerah Batu Selicin pada Kamis malam itu juga, pukul 19.05 WIB. Jarak waktu antara dimulainya olah TKP dengan penangkapan hanya sekitar 1 jam 35 menit.

Baca juga: Respon Cepat 110 Gagalkan Percobaan Pencurian Motor di Sagulung

“Pelaku telah diamankan dan terancam pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” pungkas Noval.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :