DPRD Batam Desak BKPSDM Bentuk Tim Khusus Usut Video Viral Pejabat Gustian Riau
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas.
Batam, Batamnews - DPRD Kota Batam mendesak tindakan tegas dari BKPSDM terkait video viral yang menyeret nama pejabat teras Pemko Batam, Gustian Riau. Desakan ini disampaikan guna mengatasi kegaduhan publik dan menjaga integritas institusi pemerintah.
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menegaskan pentingnya pembentukan tim khusus untuk menyelidiki video yang memuat percakapan tidak pantas tersebut. Menurutnya, langkah ini mendesak untuk melindungi martabat Korpri dan Pemko Batam.
“BKPSDM perlu segera membentuk tim pemeriksaan agar persoalan ini jelas. Ini penting untuk menjaga nama baik Pemko dan memastikan seluruh ASN tidak ikut terdampak oleh satu kasus yang masih perlu pembuktian,” kata Anwar pada Rabu, 31 Desember 2025.
Anas menekankan proses pemeriksaan harus berjalan objektif dan profesional. Jika video terbukti rekayasa, nama baik Gustian harus dipulihkan. Namun, jika ada pelanggaran, sanksi tegas wajib dijalankan.
Terkait pengakuan Gustian bahwa video tersebut adalah deepfake atau hasil rekayasa AI, DPRD meminta BKPSDM berkoordinasi dengan Unit Siber Polda Kepulauan Riau. Pembuktian ilmiah melalui uji digital forensik dinilai penting.
“Klaim rekayasa AI harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Koordinasi dengan tim siber kepolisian diperlukan untuk mengungkap fakta,” jelas Anas.
DPRD juga mendorong aparat hukum mengusut motif penyebaran video, termasuk dugaan adanya unsur pemerasan.
Sebagai langkah pendukung, DPRD mengusulkan penonaktifan sementara Gustian Riau dari jabatannya kepada Wali Kota. Usulan ini disebut sebagai prosedur administratif normal untuk memastikan pemeriksaan berjalan lancar dan tanpa intervensi.
Baca juga: Gustian Riau Dinonaktifkan, Pemkot Batam Selidiki Video Viral ASN
“Penonaktifan sementara penting agar kinerja organisasi tidak terganggu dan proses hukum dapat berjalan adil,” pungkas Anas.
Saat ini, BKPSDM Batam menyatakan sedang mencermati situasi dan berkoordinasi internal untuk mengambil langkah sesuai peraturan disiplin PNS.

Komentar Via Facebook :