Dua Pihak Saling Lapor, Polsek Sungai Beduk Proses Hukum MW dan FL-RL untuk Kasus Penganiayaan
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Shelin Angelina. Foto : Tommy Purniawan.
Batam, Batamnews - Polsek Sungai Beduk, Polresta Barelang, menegaskan telah menangani kasus dugaan penganiayaan di kawasan Pancur Tower I, Kelurahan Duriangkang, secara profesional.
Penegasan ini disampaikan Jumat, 26 Desember 2025 untuk meluruskan berbagai pemberitaan yang beredar.
Peristiwa itu terjadi Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di depan sebuah rumah warga. Insiden berawal dari perselisihan warga yang memanas.
Baca juga: DPO Narkoba Iwan Tanjung Ditangkap di Batam, Akui Sebagai Pengedar
Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Iptu Shelin Angelina, menjelaskan, pihaknya menerima dua laporan berbeda untuk kejadian yang sama.
"Kedua laporan ditangani terpisah, berdasarkan fakta hukum dan bukti di lapangan," ujar Shelin.
Dalam laporan pertama, MW (25) menjadi korban dugaan penganiayaan. FL (30) dan RL (27) ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Namun, dalam laporan kedua, FL (30) yang menjadi korban. Terlapor dalam laporan ini adalah MW (25). Penyidikan untuk perkara ini juga dilakukan.
Shelin menyebut, penyidik telah mencoba upaya Restoratif Justice (RJ) atau mediasi sesuai aturan. Namun, beberapa kali pertemuan yang melibatkan MW, FL, dan RL gagal mencapai kesepakatan.
Berdasarkan gelar perkara dan pemenuhan alat bukti, penyidik kemudian juga menetapkan MW (25) sebagai tersangka untuk laporan kedua.
"Seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan kehati-hatian dan keadilan bagi semua pihak," kata Shelin.
Baca juga: Surat Edaran Wali Kota Batam: Dilarang Menyalakan Kembang Api Sambut 2026
Dengan demikian, kedua pihak yang awalnya saling melaporkan kini sama-sama berstatus tersangka dalam proses hukum terpisah.
Shelin menegaskan komitmennya untuk memproses setiap laporan secara objektif. Kepolisian juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi informasi yang belum jelas dan menjaga ketertiban dengan menyelesaikan masalah secara bijak, tanpa kekerasan.
Komentar Via Facebook :