Amerika Susun Rencana Turis Luar Negeri Wajib Cantumkan Riwayat Media Sosial 5 Tahun

Amerika Susun Rencana Turis Luar Negeri Wajib Cantumkan Riwayat Media Sosial 5 Tahun

Bandara Amerika Serikat.

Nurjali

Singapura, Batamnews - Amerika Serikat berencana mengubah persyaratan untuk aplikasi ESTA—izin perjalanan wajib bagi warga dari negara-negara yang tergabung dalam Program Bebas Visa. 
Rencana ini diumumkan oleh Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) pada Rabu, 10 Desember.

Jika disetujui, perubahan ini akan mewajibkan pelamar dari 42 negara peserta program, termasuk Singapura dan Indonesia, untuk memberikan lebih banyak data pribadi. 

Salah satu yang paling mencolok: calon pelancong mungkin harus mencantumkan informasi akun media sosial mereka dalam lima tahun terakhir.

Baca juga: Perempuan Promosikan Judi Online di Siaran Langsung SEA Games, Ini Fakta Lengkapnya

Aturan baru ini diajukan untuk memenuhi Perintah Eksekutif 14161 yang dikeluarkan pada Januari 2025, yang bertujuan meningkatkan keamanan nasional AS. Publik diberi waktu 60 hari untuk memberikan masukan sebelum revisi disahkan.

Data tambahan lain yang mungkin akan diminta:

  • Nomor telepon yang digunakan dalam 5 tahun terakhir.
  • Alamat email yang digunakan dalam 10 tahun terakhir.
  • Alamat IP dan metadata foto dari gambar yang dikirimkan elektronik.
  • Informasi rinci tentang anggota keluarga inti.
  • Berbagai pengenal biometrik, seperti gambar wajah, sidik jari, DNA, dan pemindaian iris.

Perlu diingat, Program Bebas Visa memungkinkan warga negara peserta untuk berkunjung ke AS untuk wisata atau bisnis hingga 90 hari tanpa visa. Namun, mereka tetap harus mendapatkan persetujuan ESTA yang masih berlaku sebelum keberangkatan.

Baca juga: Tower of London Ditutup Sementara, Aktivis Olesi Kaca Display dengan Custard 

Selain Singapura, negara peserta di kawasan Asia termasuk Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan. 

Rencana AS ini bertujuan memperketat pemeriksaan keamanan dengan mengumpulkan lebih banyak data pribadi pelancong, termasuk riwayat media sosial. Proses pengumpulan masukan publik masih berlangsung sebelum aturan diberlakukan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :