Modus Uang Muka 30% Digantung, Proyek Drainase Anambas Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar
Konfrensi pers kasus dugaan korupsi pada proyek infrastruktur penanganan banjir di Anambas.
Anambas, Batamnews - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pada proyek infrastruktur penanganan banjir di daerahnya.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi proyek Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman ini disampaikan dalam rilis pers di Polres Kepulauan Anambas, Rabu, 3 Desember 2025.
Baca juga: Ritual Gelap dan Kekejian di Balik Agen LC: Sebuah Kisah Pembunuhan di Batam
Proyek yang seharusnya vital untuk pengendalian banjir ini justru diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Tiga Tersangka yang telah ditahan sejak 23 November 2025 adalah:
- MA: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas.
- AZ: Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN, perusahaan penyedia kontrak.
- PY: Pelaksana Kegiatan.
Kapolres Kepulauan Anambas, yang diwakili Wakapolres, menyatakan pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim Satreskrim. Proyek dengan nilai kontrak Rp 10,18 miliar dari APBD 2024 ini diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyimpang dari ketentuan.
“Kerugian keuangan negara telah diverifikasi berdasarkan audit BPKP,” tegas Kapolres melalui Wakapolres.
Kasatreskrim Polres Anambas, AKP Bambang Sadmoko, S.H., memaparkan modus operandi yang terungkap:
- Uang muka proyek sebesar 30% berhasil dicairkan.
- Namun, progres fisik proyek per 3 Desember 2024 hanya mencapai 1,096%, padahal seharusnya 67,786%.
- Deviasi (penyimpangan) yang terjadi sangat besar, yaitu 66,690%.
- Tindakan ini melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
1. MA (PPK): Diduga telah mengkondisikan proyek agar dilaksanakan oleh CV. TAPAK ANAK BINTAN sejak awal.
- Mencairkan uang muka 30% ke nomor rekening yang berbeda dari yang tercantum dalam kontrak, tanpa melakukan perubahan kontrak (adendum).
- Mengetahui kondisi tersebut sehingga uang muka tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2. AZ (Direktur Perusahaan):
- CV. TAPAK ANAK BINTAN hanya berperan sebagai administrator kontrak, sementara pekerjaan fisik dialihkan ke perseorangan (PR) tanpa proses subkontrak yang sah.
- AZ sebagai direktur dijanjikan dan telah menerima sebagian fee 2% (Rp 39,7 juta) dari proyek. Menyetujui pencairan uang muka ke rekening perseorangan, bukan rekening perusahaan.
- Tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek, mengakibatkan proyek mandek dan uang muka hilang.
Tim Satreskrim menangkap ketiga tersangka di luar wilayah Anambas:
- PY ditangkap di Bekasi Selatan (23 November 2025).
- AZ ditangkap di Batu Tanjungpinang (25 November 2025).
- MA diamankan di Batam (26 November 2025).
Polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain 81 dokumen, Material proyek (besi, baja moulding, bahan campuran beton), 1 unit laptop, Uang tunai Rp 248,25 juta.
Baca juga: Bandara Hang Nadim Gelar Latihan Darurat Skala Besar, Libatkan Puluhan Instansi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. “Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam pengawasan penggunaan uang negara. “Ini proyek vital untuk penanganan banjir yang dinanti masyarakat. Sangat disayangkan justru merugikan negara miliaran rupiah,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :