Ritual Gelap dan Kekejian di Balik Agen LC: Sebuah Kisah Pembunuhan di Batam
Dwi Putri Aprilian Dini (25) Merupakan Korban Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Oleh Wilson Lukman, Pemilik Agency MK Manajemen. (foto. istimewa).
Batam, Batamnews - Ini adalah kisah tentang ritual gelap, janji pekerjaan, dan akhir yang tragis bagi seorang perempuan muda. Nama korban adalah Dwi Putri Aprilian Dini. Ia bermimpi menjadi Ladies Companion (LC) di sebuah agensi di Batam. Namun, mimpinya berubah menjadi mimpi buruk yang berakhir dengan kematian sadis.
Semuanya berpusat pada sebuah agensi bernama MK Manajemen, milik seorang pria bernama Wilson Lukman, yang akrab disapa Koko.
Untuk bergabung dengan agensinya, Wilson mewajibkan calon LC menjalani ritual khusus. Ritual ini, yang diyakini Wilson sebagai "penglaris", dianggap bisa membuat para wanita laris mendapatkan tamu.
Baca juga: Tewas Penuh Kejanggalan, Dwi Putri Pemandu Lagu KTV Batam Dibawa Bos ke RS Elisabeth Sagulung
Kompol Amru Abdullah, Kapolsek Batu Ampar, menjelaskan ritual itu. "Jika hendak bergabung di dalam agensi tersebut, mereka harus melalui sebuah ritual," katanya dalam konferensi pers, Senin, 1 Desember 2025.
Ritual itu biasanya dilakukan di ruangan gelap, dan calon pekerja diharuskan mengonsumsi minuman beralkohol.
Namun, ritual untuk Dwi Putri tidak berjalan "mulus". Menurut polisi, Dwi memberontak dan dianggap tidak melakukannya dengan sungguh-sungguh. Pemberontakan itu memicu kemarahan Wilson. Emosinya memuncak, dan berujung pada aksi penganiayaan yang tak terkatakan.
Kekejian itu terjadi di sebuah mess di Perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar. Dwi Putri disiksa selama tiga hari, dari 25 hingga 27 November 2025. Penyiksaan itu begitu berat hingga akhirnya merenggut nyawanya. Mayatnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth oleh para pelaku dan dilaporkan ke polisi pada dini hari Sabtu, 29 November.
Polisi kemudian bergerak cepat. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka:
- Wilson Lukman alias Koko (28 th), pelaku utama dan pemilik agensi.
- Anik Istikoma Noviana alias Melika (36 th), pacar Wilson yang berperan sebagai "mami" di agensi.
- Putri Angelina alias Papi Tama (23 th), koordinator LC.
- Salmiati alias Papi Charles (25 th), koordinator LC.
Motifnya ternyata berlapis. Polisi mengungkap bahwa Wilson marah karena mendapat informasi dari pacarnya, Melika, bahwa ia dicekik oleh Dwi Putri. Informasi inilah yang diduga memicu amukannya. Namun, belakangan terungkap bahwa pengakuan Melika itu tidak benar.
"Itu merupakan tuduhan dan rekayasa yang dibuat oleh pacar pelaku," tegas Kompol Amru.
Baca juga: Sebelum Disiksa, Dwi Putri Dilukis Wilson Layaknya Badut
Polisi menyita 18 barang bukti yang mengerikan dari TKP, termasuk lakban yang digunakan untuk mengikat korban, bor besi, sapu lidi, selang air, kayu, tisu penuh darah, dan sebuah mobil yang digunakan pelaku.
Atas perbuatan keji mereka, keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini membuka tabir praktik gelap di balik bisnis Ladies Companion. Sebuah ritual mistis yang dijanjikan sebagai jalan sukses, justru menjadi jalan maut bagi Dwi Putri. Sebuah kisah tragis tentang eksploitasi, kekerasan, dan tipu daya yang berakhir di meja hijau.

Komentar Via Facebook :