Rumah Jahanam, Lokasi Penyiksaan Dwi Putri Aprilian Dini hingga Tewas
Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Sungai Jodoh, Batu Ampar kini menjadi saksi bisu kekejaman yang merenggut nyawa Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung Barat. Rumah tersebut telah digaris polisi dan menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana yang mengguncang Kota Batam. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews - Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Sungai Jodoh, Batu Ampar kini menjadi saksi bisu kekejaman yang merenggut nyawa Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung Barat. Rumah tersebut telah digaris polisi dan menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana yang mengguncang Kota Batam.
Saat tim Batamnews.co.id mendatangi lokasi, rumah tersebut tampak sepi namun masih menyisakan jejak kehidupan. Sepatu-sepatu anak-anak berserakan diluar rumah, menjadi bukti bahwa tempat ini sebelumnya dihuni banyak pekerja Ladies Companion (LC). Pakaian yang masih tergantung di jemuran menambah kesan mengerikan dari tempat yang menjadi lokasi penyiksaan selama tiga hari tersebut. Namun, seluruh penghuni rumah tersebut kini telah dikosongkan oleh pihak berwajib.
Kesaksian Satpam Perumahan
Mikael, seorang satpam yang bertugas di perumahan tersebut, dan pos nya hanya bersebelahan dari rumah tersebut mengungkapkan kejadian yang sempat ia saksikan beberapa waktu lalu.
"Waktu itu beberapa penghuni kos tuh lari keluar. Pas ditanya kenapa, katanya Koko lagi ngamuk," ujar Mikael.
Ia kemudian mencoba menenangkan situasi.
"Saya bilang ke kokoh itu, jangan kayak gitu. Ini juga manusia, pekerja. Jangan kasar.' Nah, terus pas ditanya kenapa, Koko jawab 'Enggak apa-apa, enggak ada apa-apa kok. Saya cuma lagi berantem sama pacar saya,'" lanjut Mikael menirukan ucapan tersangka.
Namun ketika ditanya apakah mendengar teriakan atau suara penyiksaan dari dalam rumah, Mikael mengaku tidak mengetahui.
"Enggak dengar. Pokoknya kalau udah di dalam pagar, di dalam rumah tuh enggak kedengaran sampai luar," jelasnya.
Kesaksian Penjaga Warung
Penjaga warung yang berada tepat di depan rumah tersebut juga memberikan keterangan.
"Korban saya tak pernah lihat. Tapi kalau papinya atau koordinatornya, kalau tak salah pernah belanja di sini, beli teh obeng sama mie, terkadang," ujar penjaga warung tersebut.
Ia mengaku mengetahui bahwa di rumah tersebut terdapat banyak anak-anak yang tinggal.
"Anak-anak di situ juga sering belanja di sini. Saya tahu ada anak-anak ramai tinggal di situ. Kalau untuk korban saya tidak tahu dan memang tidak ada terdengar suara teriakan atau apalah itu dari luar sini," tambahnya.
Kronologi Kasus
Peristiwa tragis ini terungkap setelah korban dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Sei Lekop Sagulung pada Jumat (28/11) malam oleh dua pengelola agensi hiburan. Dwi Putri dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan luka-luka berat di sekujur tubuhnya.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa Putri mengalami penyiksaan sistematis sejak Selasa (25/11) hingga Kamis (27/11). Selama masa penyiksaan, korban dipukul, ditendang, diikat, dibekap, disemprot air ke wajah dan saluran napas dalam kondisi mulut terlakban, bahkan dipaksa telanjang bulat.
Tersangka dan Peran Mereka
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini: Wilson Lukman alias Koko (28) yang mengaku sebagai pengacara; Anik Istiqomah Noviana alias Mami (36), kekasih Koko yang juga pengelola agensi; Putri Eangelina alias Papi Tama (23); dan Salmiati alias Papi Charles (25).
Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, menyatakan penyebab kematian adalah masuknya air ke paru-paru hingga rongga dada, disertai pendarahan pada jaringan otak dan memar luas.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tertinggi yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Rumah di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 itu kini menjadi pengingat kelam tentang tragedi kemanusiaan yang terjadi di balik tembok yang tampak biasa dari luar. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Komentar Via Facebook :