Tim Hotman Paris 911 Melalui Puri & Partner Law Dampingi Kasus Pembunuhan Calon LC di Batam Secara Gratis

Tim Hotman Paris 911 Melalui Puri & Partner Law Dampingi Kasus Pembunuhan Calon LC di Batam Secara Gratis

Kuasa Hukum Korban Dwi Putri Aprilian Dini, Putri Maya Rumanti, Tim Hotman Paris 911. (dok. istimewa).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25), seorang calon Ladies Companion (LC), di sebuah mess di Jodoh Permai Blok D 28, Batu Ampar, Kota Batam, mendapat perhatian khusus dari Tim Hotman Paris 911.

Pendampingan hukum langsung diberikan melalui Kantor Hukum Puri & Partner Law yang berdomisili di Provinsi Lampung, dipimpin oleh Putri Maya Rumanti dari Tim Hotman Paris.

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Dwi Putri, membenarkan bahwa pihaknya telah menjadi pendamping hukum bagi keluarga korban pembunuhan berencana ini.

"Iya, benar, kami dari Kantor Hukum Puri & Partner Law, yang merupakan tim dari Bapak Hotman Paris, siap untuk mendampingi serta menjadi kuasa hukum korban. Saat ini, kami sedang mempersiapkan segala berkas yang diperlukan dan nanti kami akan terbang ke Kota Batam," ujarnya kepada batamnews.co.id, saat diwawancarai melalui telepon seluler, Rabu (3/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini bertujuan untuk mengawal kasus dan memastikan korban mendapatkan keadilan, serta memaksimalkan hukuman bagi para pelaku.

"Pendampingan hukum terhadap korban ini dilakukan oleh Tim Hukum guna untuk mengawal serta memastikan korban mendapatkan keadilan dalam kasus pembunuhan berencana ini, serta untuk memaksimalkan hukuman para pelaku," tegas Putri.

Putri juga menambahkan bahwa pendampingan hukum ini diberikan secara gratis. "Pendampingan hukum ini kami lakukan secara gratis, tidak dipungut biaya, demi untuk korban mendapatkan keadilan dan menuntut para pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal," katanya.

Putri Maya Rumanti dikenal sebagai pengacara yang kerap menangani kasus-kasus besar yang diadukan ke Kopi Jony, termasuk perkara pembunuhan Vina Cirebon yang sempat viral.

Sebelumnya diberitakan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar berhasil meringkus empat orang tersangka terkait kasus pembunuhan keji terhadap Dwi Putri Apriliandini (25), seorang calon pemandu lagu (Ladies Companion/LC), yang ditemukan tewas secara mengenaskan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (1/12/2025) di Mapolsek Batu Ampar, setelah jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth, Sagulung, Batam, dan dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Laporan Polisi (LP) kasus ini teregister dengan nomor LP model B, nomor 146, garing 10, garing 2025, garing SPKT, garing Polsek Batu Ampar, garing Poresta Barelang, tanggal 29 November 2025.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru, menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan dua lokasi sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama. TKP pertama adalah Rumah Sakit Elisabeth, Sei Lekop, Sagulung, tempat jenazah korban diantar oleh para pelaku dan pertama kali dilaporkan oleh petugas keamanan rumah sakit, ke Polsek Batu Ampar pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Untuk TKP kedua, yaitu tempat dilakukannya kekerasan di Perumahan Jodoh Permai, Blok D nomor 28, RT 006, RW 005, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar," terang Kompol Amru, Senin (1/12/2025).

Korban, Dwi Putri Aprilian Dini alias Putri, yang tercatat sebagai karyawan swasta asal Baloi Kolam, meninggal dunia akibat kekerasan yang dialaminya. Kekerasan tersebut berlangsung cukup lama.

"Waktu korban dilakukan kekerasan sampai korban meninggal dunia yaitu interval waktunya antara hari Selasa tanggal 25 November 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 November 2025, yaitu selama 3 hari. Jadi di sini kami jelaskan ada dua TKP," ujar Kompol Amru.

Empat tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda-beda, bahkan beberapa di antaranya berprofesi sebagai koordinator LC dan tinggal serumah di TKP kekerasan.

1. Wilson Lukman alias Koko (Laki-laki, 28 tahun), beralamat di Prum Beverly Park.

2. Anik Istikoma Noviana alias Melika Levana alias Mami (Perempuan, 36 tahun), beralamat di Perumahan Jodho Permai, Blok D No. 28.

3. Putri Angelina alias Papi Tama (Perempuan, 23 tahun), Koordinator LC, beralamat di Perumahan Jodoh Permai, Blok D No. 28.

4. Salmiati alias Papi Charles (Perempuan, 25 tahun), Koordinator LC, beralamat di Perumahan Jodoh Permai, Blok D No. 28.

Kompol Amru menjelaskan, adapun motif para pelaku melakukan penganiayaan hingga korban tewas dikarenakan pelaku utama Wilson Lukman alias Koko menerima informasi bahwa pacarnya bernama Melika yang juga sebagai mami di Agency MK Manajemen dicekik oleh korban, sehingga pelaku utama Wilson tersulut emosi dan melakukan rangkaian penganiayaan sadis tersebut.

"Padahal video mami Melika yang dicekik oleh korban itu ialah tidak benar adanya, melainkan itu merupakan tuduhan dan rekayasa yang dibuat oleh pacar pelaku," ungkap Kompol Amru.

Selain meringkus para pelaku, Polisi juga menyita total 18 barang bukti, termasuk satu buah lakban bening yang disebut sebagai 'DPB' (Daftar Pencarian Barang Bukti), yang digunakan untuk mengikat korban saat penyiksaan.

"Barang bukti itu ada 18 barang bukti plus satu itu DPB. DPB itu adalah lakban yang digunakan untuk mengikat korban pada saat penyiksaan. Ada pun barang bukti lainnya yaitu 9 buah memori card micro S, satu bundle tisu bekas bercak darah, satu buah borbol besi, satu ikat sapulidi, satu gulung selang air warna coklat, dan satu buah kayu berjenis gagang," kata Kompol Amru sambil menunjukkan barang bukti, termasuk satu unit mobil putih nopol BP 1276 VM yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

"Para tersangka kami jerat dengan Pasal tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Kompol Amru.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :