Gara-gara KSO Ilegal, Negara Rugi Rp 4,5 Miliar: Kejati Kepri Tahan Eks Direktur BUP

Gara-gara KSO Ilegal, Negara Rugi Rp 4,5 Miliar: Kejati Kepri Tahan Eks Direktur BUP

LY, mantan Direktur Operasional PT. BIAS DELTA PRATAMA saat dilakukan penahanan oleh Kejati Kepri.

Nurjali

Batam, Batamnews - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di pelabuhan se-wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini terjadi antara tahun 2015 hingga 2021. Pada Jumat, 30 September 2025, LY, mantan Direktur Operasional PT. BIAS DELTA PRATAMA untuk tahun 2016, 2018, dan 2019, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan. Penetapan ini merupakan perkembangan lanjutan dari penyidikan yang sudah berjalan.

Sebelumnya, pengadilan telah memvonis sejumlah pihak dalam kasus yang sama. Mereka yang telah divonis dengan hukuman tetap adalah Allan Roy Gemma (Direktur PT. Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi (Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), dan Heri Kafianto (Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam).

Baca juga: Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Kapal Batam, Negara Rugi Rp4,5 Miliar

Akar masalahnya adalah kegiatan PT. Bias Delta Pratama yang melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal secara ilegal. 

Perusahaan ini beroperasi tanpa memiliki Kerjasama Operasional (KSO) yang sah dengan BP Batam, khususnya di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar dari tahun 2015 hingga 2018. Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagi hasil sebesar 20% dari pendapatan jasa yang seharusnya menjadi hak negara.

Kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT. Bias Delta Pratama sangat besar. Berdasarkan audit BPKP Kepri, kerugian khusus untuk perusahaan ini mencapai $272.497. Dengan kurs dollar saat ini, kerugian tersebut setara dengan kurang lebih Rp 4,5 miliar.

Sebagai bagian dari pengusutan, pada Senin 29 September 2025, penyidik juga menggeledah kantor PT. Bias Delta Pratama di Batu Ampar. Dari penggeledahan itu, disita tiga kontainer penuh dokumen yang diduga kuat terkait dengan kasus ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menjelaskan bahwa LY ditahan selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Penahanan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca juga: Limbah Elektronik Eropa di Batam: PT Esun Tetap Beroperasi, Kontainer Masih Disita

LY disangkakan melanggar pasal-pasal utama dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kajati Kepri menegaskan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :