Limbah Elektronik Eropa di Batam: PT Esun Tetap Beroperasi, Kontainer Masih Disita

Limbah Elektronik Eropa di Batam: PT Esun Tetap Beroperasi, Kontainer Masih Disita

Suasana pelabuhan dermaga batu ampar dengan puluhan kontainer beberapa diantaranya disegel kementerian LH.

Nurjali

Batam, Batamnews - Berpuluh-puluh kontainer berisi limbah elektronik masih tertahan di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kontainer-kontainer itu disita petugas Bea Cukai dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam sidak pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu. 

Limbah yang didatangkan dari Eropa itu rencananya akan dibawa ke PT Esun di Sei Lekop. Meski kontainernya masih disita, aktivitas PT Esun justru terpantau berjalan normal. 

Pemerintah daerah disebut telah memutuskan untuk tidak menghentikan operasi perusahaan ekspor-impor ini. Alasannya, terkait dampak sosial: ribuan pekerja bisa kehilangan mata pencaharian jika perusahaan ini ditutup.

Baca juga: Tangani Limbah yang Menumpuk, DPRD Batam Undang Perusahaan Cari Solusi Pengelolaan Sampah

Namun, bisnis PT Esun bukan tanpa masalah. Perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang ini diduga mengimpor limbah elektronik berbahaya, khususnya polychlorinated biphenyls (PCB), untuk diambil komponen berharganya seperti timah, kuningan, dan emas. Padahal, impor limbah jenis ini sebenarnya dilarang masuk ke Batam.

Larangan inilah yang diduga menjadi alasan kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu. 

Salah satu agendanya disebutkan adalah untuk menyegel PT Esun International Utama Indonesia di Sagulung. Perusahaan yang telah beroperasi sejak 2017 ini bergerak di bidang ekspor-impor dan daur ulang.

Kekhawatiran lain muncul dari kondisi kerja di perusahaan tersebut. Video yang beredar memperlihatkan karyawan bekerja tanpa alat pelindung diri yang memadai, seperti sarung tangan dan masker. 

Mereka juga terlihat bekerja di tempat yang tidak layak, padahal proses pemisahan material menggunakan cairan kimia berbahaya yang membutuhkan prosedur keamanan ketat.

Menanggapi hal ini, Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin menyatakan bahwa pihaknya baru akan bertindak jika ada laporan resmi. Sampai saat ini, polisi belum menerima laporan terkait limbah tersebut. 

Ia menegaskan bahwa wewenang atas kontainer limbah di pelabuhan berada di tangan Bea Cukai dan Dinas LHK. Polisi, katanya, lebih memikirkan dampak sosial jika perusahaan ditutup.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan organisasi lingkungan internasional, Buzzel Action NGO, yang diteruskan ke otoritas Indonesia. 

Baca juga: Ancaman Hukuman Berat bagi PT Esun Batam: 15 Tahun Penjara

Laporan itu menyoroti indikasi impor limbah berbahaya di Batam. Menanggapi laporan itu, Bea Cukai dan KLHK melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa limbah tersebut masuk ke PT Esun.

Hingga kini, penyelidikan oleh tim gabungan masih berlangsung. Pihak berwenang masih mendalami data dan dokumen perusahaan untuk memastikan kebenaran adanya pelanggaran. Menteri KLHK menegaskan, langkah tegas akan diambil jika perusahaan terbukti melanggar hukum lingkungan hidup.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :