Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Kapal Batam, Negara Rugi Rp4,5 Miliar
Kejati Kepri saat melakukan penahanan terhadap tersangka baru dalam kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan kapal di Batam.
Batam, Batamnews - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan kapal di Batam. Keduanya langsung ditahan pada Selasa, 30 September 2025.
Kedua tersangka itu adalah S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial (2012–Juli 2016), dan AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Kawan Paul Tersangka Penghasutan Demo Ricuh 30 Agustus
Langkah ini diambil karena adanya kekhawatiran kedua tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Devy menegaskan komitmen Kejati Kepri untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. "Siapa pun pelakunya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebelumnya, sejumlah pihak telah dijatuhi hukuman, termasuk direktur dari beberapa perusahaan pelayaran dan mantan pejabat di Kantor Pelabuhan Batam.
PT Bias Delta Pratama diduga menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal dari tahun 2015 hingga 2021 tanpa memiliki perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam, khususnya di perairan Kabil dan Batu Ampar.
Akibatnya, BP Batam tidak menerima setoran bagi hasil PNBP sebesar 20 persen sebagaimana mestinya.
Audit BPKP Kepri menyebutkan, praktik ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai USD 272.497 atau setara dengan Rp 4,54 miliar.
Baca juga: BreakingNews: Aktivis Asal Batam Ditangkap Polda Jatim
Sehari sebelum penahanan, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar, Batam. Dalam penggeledahan itu, disita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi yang ancamannya bisa berupa penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Komentar Via Facebook :