Ayah Ungkap Aksi Mesum Anaknya lewat CCTV, Kekasihnya yang Berusia 18 Tahun Dibui

Ayah Ungkap Aksi Mesum Anaknya lewat CCTV, Kekasihnya yang Berusia 18 Tahun Dibui

Pelaku pencabulan berinisial S, yang baru saja ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung. Foto : Humas Polsek Sagulung

Nurjali

Batam, Batamnews - Di Perumahan Tunas Regency, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sebuah insiden memilukan terbongkar berkat rekaman kamera CCTV. Seorang pemuda berusia 18 tahun harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah umur, seorang gadis berusia 15 tahun berinisial JZ.

Kasus ini berawal dari kewaspadaan sang ayah, SL (35). Pada pagi hari Minggu, 14 September, ia menemukan rekaman CCTV yang menangkap aksi tersebut di ruang tamu rumah mereka sendiri sekitar pukul 09.00 WIB. Prihatin dan penuh tanda tanya, ia pun menanyakan hal itu kepada putrinya.

Setelah diajak berbicara dari hati ke hati, korban pun mengakui segala yang terjadi. Gadis itu menyatakan bahwa ia telah beberapa kali berhubungan badan dengan pelaku, yang baru dikenalnya selama dua bulan. 

Baca juga: Mediasi Gagal, Kasus Penganiayaan di Alun-alun Engku Putri Lanjut ke Proses Hukum

Mendengar pengakuan itu, keluarga pun mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sagulung.

Menyikapi laporan itu, Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris dan tim segera bertindak. Pada Selasa malam, 16 September sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku diamankan dari tempat tinggalnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, seperti flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban dan pelaku, satu botol minyak zaitun, selimut, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Batam. Semua barang bukti itu akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak di bawah umur. Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Baca juga: Kematian Pria 27 Tahun di Nagoya Thamrin Batam Tak Terekam CCTV

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :