Diduga Gelapkan 8 Unit Kapal Objek Sita Jaminan, Dua Pengusaha Ikan di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi
Ahmad Fidyani, S.H., M.H. (Ist)
Tanjungpinang, Batamnews – Dua pengusaha perikanan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Kim Tjung dan Basuki, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Bintan atas dugaan tindak pidana penggelapan objek sita jaminan berupa delapan unit kapal ikan.
Pelapor atas kasus ini adalah Hendro alias Songku. Saat melaporkan pada Selasa, 16 September 2025, ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Fidyani, S.H., M.H. (yang akrab disapa Danil) dan Iwan Kadly, S.H., dari Kantor Pengacara Dody Fernando, S.H., M.H. & Rekan.
Danil membenarkan bahwa kliennya telah melayangkan laporan terhadap Basuki dan Kim Tjung. Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor: LP/B/25/IX/2025/SPKT/Polres Bintan/Polda Kepulauan Riau.
Baca juga: Temuan Kerangka Manusia di Anambas, Polisi Lakukan Pemeriksaan Forensik
"Klien kami melaporkan Basuki dan Kim Tjung atas dugaan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Danil saat dikonfirmasi.
Delapan unit kapal ikan yang menjadi objek perkara tersebut adalah:
- KM MANDIRI-15, GT.40, mesin Mitsubishi 6P, 120 PK, tahun 2009.
- KM ADINDA, GT.29, mesin Hyundai D6AUP, 90 PK, tahun 2004.
- KM YULIANI SATU, GT.28, mesin Mitsubishi 6ZEAO-12, 120 PK, tahun 2001.
- KM ARMAN, GT.27, mesin Mitsubishi 6D.20, 120 PK, tahun 2003.
- KM MANDIRI-10, GT.27, mesin Mitsubishi 6D.15, 90 PK, tahun 2002.
- KM EKA WIJAYA, GT.23, mesin Mitsubishi 6D.22, 120 PK, tahun 2008.
- KM ARDI LEO, GT.7, mesin Mitsubishi 6D.14, tahun 2009.
- KM SULTAN, GT.6, mesin Mitsubishi 6D.11, 60 PK, tahun 2007.
Status Hukum Kapal sebagai Objek Sita Jaminan
Danil menegaskan bahwa seluruh kapal tersebut secara sah merupakan objek sita jaminan (conservatoir beslag) yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Penetapan tersebut berdasarkan perkara Nomor 71/Pdt.G/2012/PN.TPI, dengan Berita Acara Sita Jaminan yang telah dilaksanakan pada 16 Agustus 2013.
"Namun, secara diam-diam, Basuki bekerja sama dengan Kim Tjung diduga telah menjual kapal-kapal tersebut. Uang hasil penjualan diduga mengalir kepada Kim Tjung," ungkap Danil.
Hal ini terungkap, salah satunya, dari keterangan seorang pembeli bernama Anto yang membeli satu unit kapal dengan harga 25.000 Dolar Singapura (SGD). Pembayaran tersebut diduga diserahkan langsung kepada Kim Tjung.
Akar Permasalahan dari Gugatan Perdata
Danil menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan Hendro terhadap Basuki terkait persoalan utang-piutang. Hendro dinyatakan menang dalam putusan PN Tanjungpinang Nomor 71/Pdt.G/2012/PN TPI, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 89/PDT/2014/PT.R.
Baca juga: Mediasi Gagal, Kasus Penganiayaan di Alun-alun Engku Putri Lanjut ke Proses Hukum
Kapal-kapal itu sebelumnya dijadikan sebagai jaminan dalam proses gugatan tersebut. Langkah pelaporan pidana ini diambil untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi Hendro serta agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kim Tjung belum memberikan tanggapan atau klarasi terkait laporan tersebut. Upaya untuk mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) juga belum dibalas.

Komentar Via Facebook :