Kejari Karimun Terima Pelimpahan 704,8 Kg Sabu dari BNN, 5 Tersangka WN Myanmar Ditahan
Pelimpahan tersangka dan barang bukti narkoba dari BNN RI ke Kejaksaan Karimun (ist)
Karimun, Batamnews - Dengan suara yang tegas dan penuh keyakinan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, sekali lagi menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkotika. Pada Kamis, 18 September 2025, institusi penegak hukum ini secara resmi menerima pelimpahan tahap kedua dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
Yang dilimpahkan bukan hanya lima tersangka, tetapi juga barang bukti perkara narkotika jaringan internasional dengan berat yang mencengangkan: 704,8 kilogram.
Kelima tersangka yang diserahkan semuanya merupakan warga negara Myanmar. Mereka adalah Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.
Baca juga: Polsek Meral Salurkan 1.500 Karung Beras Murah untuk Warga Karimun
- Pelimpahan kasus narkoba oleh BNN.
- Lima orang WNA Myanmar Ditahan.
Kisah besar ini berawal dari sebuah operasi di tengah gelapnya malam. Herlambang Adhi Nugroho, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, bercerita bahwa pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Patroli F1QR TNI AL berhasil menangkap kapal ‘Aungtoetoe 99’ di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun.
Dari kapal itu, disita 35 karung yang berisi 699 bungkus sabu-sabu. Beratnya mencapai 704,8 kilogram.
Barang bukti sebanyak itu tidak mungkin disimpan semua. Pada 20 Mei 2025, sabu-sabu tersebut telah dimusnahkan di Markas Komando Lantamal IV Batam. Hanya disisakan 707 gram saja untuk keperluan pembuktian di persidangan nanti.
Selain narkotika, BNN juga menyerahkan barang bukti pendukung, seperti tiga unit telepon genggam berbagai merek dan dua kartu identitas milik salah satu tersangka.
Atas perbuatannya, kelimanya dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk Soe Win alias Baoporn Kingkaew yang menjadi nakhoda kapal, ditambahkan pasal dari UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Baca juga: Nyaris Jadi Korban Kecelakaan, Pemotor di Batam Selamat Setelah Dipanggil Teman
Usai penerimaan pelimpahan, para tersangka langsung ditahan di rumah tahanan negara. Masa penahanannya ditetapkan selama 20 hari, dari 18 September hingga 7 Oktober 2025, sebelum akhirnya perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Kejari Karimun menegaskan, tindak pidana narkotika adalah extraordinary crime kejahatan yang luar biasa karena menghancurkan generasi bangsa. Karena itu, mereka bertekad menangani perkara ini dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Ini adalah perang untuk masa depan, dan mereka berada di garis depan.

Komentar Via Facebook :