Berkas Kasus Penganiayaan ART di Batam Dikembalikan Kejari, Polisi Bantah Ada Restorative Justice

Berkas Kasus Penganiayaan ART di Batam Dikembalikan Kejari, Polisi Bantah Ada Restorative Justice

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin.

Nurjali

Batam, Batamnews – Proses hukum kasus penganiayaan Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) di Barelang, mendapat hambatan. Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan berkas perkara ke penyidik karena dinilai masih ada yang perlu dilengkapi.

Meski dikembalikan, kasus ini dipastikan tetap akan berlanjut. Dua tersangka, Roslina (majikan) dan Merlin (sepupu), serta barang bukti kasus, masih ditahan di bawah pengawasan Satuan Reskrim Polresta Barelang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Priyandi Firdaus, membenarkan hal itu. "Berkasnya ada masuk belum lama ini, tetapi masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik," ujarnya, Selasa, 27 Agustus 2025 siang.

Baca juga: Momen Intan Ketahuan Pinjam Ponsel Tetangga, Roslina dan Merlin Mulai Bersandiwara

Priyandi menjelaskan bahwa berkas tersebut masih dalam status P19, yang artinya masih dalam tahap pemeriksaan oleh kejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Ia menegaskan bahwa begitu semua kekurangan dilengkapi polisi, kejaksaan akan segera menerima pelimpahan tersangka dan barang buktinya.

"Mereka (Polisi) masih melengkapi berkasnya. Kalau sudah siap, kita akan terima pelimpahannya," katanya.

Menanggapi kembalinya berkas, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin membantah isu bahwa ada upaya restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan. "Tidak ada itu. Kasusnya tetap lanjut," tegasnya.

Zaenal mengakui bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memperbaiki berkas. Ia memastikan bahwa segala kekurangan akan segera dilengkapi oleh penyidik. "Kalau sudah lengkap, kita akan limpahkan kasus ini ke Kejaksaan agar disidangkan," ujarnya.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Barelang telah menetapkan Roslina dan Merlin sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang diduga berlangsung selama satu tahun.

Baca juga: CCTV Penyiksaan ART di Rumah Roslina Beredar, Tega Sekali!

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban, seperti raket nyamuk listrik, ember, serokan sampah, kursi lipat plastik, dan tiga buah buku.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :