Lurah di Batam Mangkir Berhari-hari, Wali Kota Bentuk Timsus dan Siapkan Sanksi Tegas
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (27/08/2025). (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Lurah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, berinisial M, menjadi sorotan setelah diduga melanggar disiplin dan tak kunjung masuk kantor. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pun tak tinggal diam. Ia langsung membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengambil langkah hukum sekaligus memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.
“Bahwa terkait Lurah ini sudah ada langkah hukumnya, sudah ada tim yang menindaklanjuti,” ujar Amsakar saat ditemui awak media di Kantor DPRD Batam, Rabu, 27 Agustus 2025.
Tim khusus ini melibatkan unsur Kecamatan, Inspektorat, BKPSDM, hingga Bagian Hukum Pemko Batam. Dari penjelasan Kabid Pengawasan, Penindakan, dan Penghargaan BKPSDM Kota Batam, Emi, tim terdiri dari sembilan orang. Mereka ditugaskan langsung memeriksa disiplin Lurah M.
Baca juga: Lemas dan Sesak Nafas, Anak Perempuan Terkurung di Kontainer Nongsa Berhasil Diselamatkan
“Tim khusus ini terdiri dari sembilan orang dari empat instansi. Mereka bertugas melakukan pemeriksaan disiplin sesuai arahan Wali Kota,” jelas Emi, Kamis, 21 Agustus 2025.
Proses pemeriksaan, kata Emi, akan dimulai dengan pemanggilan resmi. Namun, jika Lurah M tidak hadir, proses tidak berhenti.
“Hadir atau tidak, tim tetap bekerja. Kalau sudah dipanggil dua sampai tiga kali tetap mangkir, bisa dijatuhkan sanksi disiplin berat,” tegasnya.
Salah satu pelanggaran disiplin berat, tambahnya, adalah tidak masuk kantor selama 28 hari kerja berturut-turut. Jika terbukti, sanksinya tidak main-main: pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau didapati 28 hari tidak masuk kantor, sanksinya jelas: pemberhentian. Artinya dinonaktifkan sebagai ASN,” ujarnya.
Masalahnya, hingga kini Lurah M sulit dihubungi. Nomor ponselnya tidak aktif meski sudah dicoba berkali-kali.
Baca juga: 12 Tuntutan Mahasiswa Batam ke DPRD: Tolak Indonesia Sold Out!
“Kita lihat dulu itikad baiknya. Pemanggilan tetap dijalankan. Tapi memang nomornya tidak aktif,” ungkap Emi.
Ia memastikan, seluruh proses pemeriksaan akan berjalan sesuai aturan dan SOP yang berlaku, dengan tenggat waktu yang sudah ditetapkan.
“Semua proses tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” tandasnya.

Komentar Via Facebook :