Dua Jagoan Jambret Diciduk Polisi, Dompet Digasak dan Korban Diluka

Dua Jagoan Jambret Diciduk Polisi, Dompet Digasak dan Korban Diluka

Kedua pelaku Jambret yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung. Foto : Humas Polsek Sagulung

Nurjali

Batam, Batamnews – Dua pemuda nekat menjambret seorang remaja perempuan di kawasan Sagulung, Batam. Aksi mereka pun berakhir di tahanan setelah digagalkan oleh polisi.

Keduanya berinisial AY (21) dan RS (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung pada Sabtu, 23 Agustus 2025 malam lalu. Mereka diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Kejadiannya berawal ketika korban, NH (19), sedang dalam perjalanan pulang kerja sekitar pukul 10 malam. Usai membeli minum di SP Plaza, NH melintas di depan Ruko Nusa Batam, Kelurahan Sei Langkai. Saat itulah, ia merasa diikuti oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Hellen Jayanti Diduga Kabur Usai Dugaan Penggelapan Investasi Deposito Rp1 Miliar Terbongkar

“Korban merasa diikuti. Tak lama, pelaku memotong jalur dari kiri dan langsung merampas dompet kuning yang ada di dasbor motornya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Korban yang kaget pun berusaha melawan dan mempertahankan dompetnya. Perlawanan itu malah membuat ia dan pelaku terjatuh dari motor. Akibatnya, NH mengalami luka lecet di tangan dan paha, serta luka bakar di betisnya. Dompetnya yang berisi uang Rp51 ribu dan berbagai kartu identitas pun lenyap dirampas.

Untungnya, aksi cepat patroli Polsek Sagulung segera menyusul kedua pelaku. Hanya dalam waktu singkat, AY dan RS berhasil diamankan di kawasan Perumahan Pandawa Asri.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti lengkap: dompet korban, uang yang dirampas, motor Honda Beat putih yang digunakan untuk beraksi, serta pakaian yang mereka kenakan.

Baca juga: Keluarga Bantah Korban Honorer Cipta Karya Batam Lakukan Bullying, Tegaskan Pembunuhan Sudah Direncanakan

“Kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kini kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat selalu waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan,” tegas Aris.

AY dan RS kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :