Camat Singkep Barat Sebut Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Penerbitan Dokumen Lahan PT SSP di Marok Tua

Camat Singkep Barat Sebut Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Penerbitan Dokumen Lahan PT SSP di Marok Tua

Lahan milik PT SSP di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkepbarat.

Nurjali

Lingga, Batamnews – Penerbitan dokumen pertanahan oleh PT. Surya Singkep Pratama (SSP) untuk mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, menuai polemik. 

Baik Pemerintah Desa setempat maupun Kantor Kecamatan Singkep Barat menyatakan bahwa surat-surat tersebut tidak tercatat dalam buku register administrasi mereka.

Berdasarkan data PKKPR yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), PT. SSP tercatat mengantongi lahan seluas 25.062.394,65 meter persegi di desa tersebut. Namun, legalitas dokumen pendukung klaim kepemilikan lahan itu dipertanyakan.

Camat Singkep Barat, Febrizal Taufik, menegaskan bahwa kantornya tidak pernah meregister surat-surat yang digunakan PT. SSP. Ia menyatakan bahwa berdasarkan tahun penerbitannya, surat tersebut terbit sebelum masa jabatannya.

Baca juga: Lahan PT Surya Singkep Pratama di Desa Marok Tua Tidak Teregister, Kades Sebut Ada Permainan Oknum

"Sejauh ini, surat itu memang sebelum saya menjabat kalau dilihat dari tahunnya. Namun, di awal-awal menjabat, saya sudah memperingatkan staf-staf di kantor mengenai penerbitan surat menyurat, termasuk arsip-arsip surat tanah atau sporadik," ujar Febrizal saat dihubungi pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Febrizal juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan dokumen tersebut, baik oleh pihak desa maupun perusahaan. 

"Selama ini, perusahaan-perusahaan yang masuk itu banyak yang tidak melibatkan kita, termasuk PT. SSP. Jadi, mengenai surat penguasaan lahan dan lainnya itu tidak kita ketahui, dan saya pastikan kami tidak pernah meregister," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Marok Tua, Nurdin, telah membenarkan bahwa surat-surat rekomendasi untuk PT. SSP tidak melalui proses registrasi di desa. Ia bahkan menengarai dokumen tersebut diterbitkan oleh segelintir oknum tanpa sepengetahuan pemerintah desa.

"Saya sudah cek berkali-kali arsipnya, memang tidak ada, apalagi registernya. Jadi, suratnya bukan desa yang menerbitkan," tegas Nurdin pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Baca juga: Kejari Lingga Geledah Kantor Dinas PUTR, Dugaan Korupsi Jembatan Marok Kecil Capai Miliaran

Menurut penelusurannya, kronologi munculnya surat-surat itu berawal ketika masyarakat diminta membentuk kelompok untuk membuka lahan. Setelah pekerjaan selesai, mereka menerima upah dengan besaran yang bervariasi, antara satu hingga dua juta rupiah per hektare.

"Ada yang dapat satu juta per hektare, ada juga yang dua juta. Tapi tidak ada masyarakat yang mengeluarkan surat atau menjual lahan," jelas Nurdin.

Saat ini, kasus dugaan penerbitan surat palsu ini sedang dalam penyelidikan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau. Sejumlah pihak telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :