BNN Kaji Pelarangan Vape di Indonesia, Menyusul Langkah Singapura
Ilustrasi
Tanjungpinang, Batamnews – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, menyatakan perlunya kajian mendalam untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Wacana ini mengemuka menyusul keputusan Singapura yang memberlakukan pelarangan serupa.
"Iya, ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa," kata Suyudi kepada wartawan usai menghadiri acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Suyudi menegaskan bahwa pihaknya perlu mengkaji data dan fakta secara komprehensif, termasuk memeriksa kembali data peredaran narkotika yang melibatkan vape.
Baca juga: Malaysia Akan Haramkan Vape, KKM Siapkan Laporan untuk Kabinet
Meski tidak menampik adanya kasus penyalahgunaan narkoba melalui alat tersebut, ia menekankan pentingnya data yang akurat sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut. Kajian ini juga akan melihat apakah vape perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika.
"Kita harus melihat data, kemungkinan itu pasti ada saja (narkoba di vape) tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini," tegasnya.
Dalam pernyataannya, Suyudi kembali menegaskan komitmen kuat BNN dalam memerangi narkotika di Tanah Air. Ia mengutip data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023 yang menunjukkan jumlah penyalahguna narkoba mencapai 3,3 juta orang.
Data yang lebih memprihatinkan datang dari kalangan pelajar dan mahasiswa, yang jumlah penyalahgunanya mencapai 800 ribu orang.
"Narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan. Kalau kita lihat di lembaga pemasyarakatan, 200 ribu itu adalah pelaku narkoba yang selama ini di dalam lapas," ujarnya.
Oleh karena itu, Suyudi menekankan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan kolaborasi semua elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan masyarakat. Tindakan tegas akan terus dilakukan dalam menangani setiap kasus narkoba.
"Bergandengan tangan bersama-sama kita memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia. Kita berharap ke depan penyalahgunaan narkoba di Indonesia ini bisa menurun secara signifikan," harapnya.
Baca juga: Singapura Kategorikan Vape Ilegal sebagai Narkoba, Ancam Hukuman Penjara
Ia berharap dengan upaya bersama, cita-cita Indonesia Emas 2045 dapat terwujud dengan generasi muda yang terbebas dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kebijakan untuk mengkaji pelarangan vape ini muncul setelah Singapura secara resmi melarang penggunaan vape mulai 17 Agustus 2025. Di negara tersebut, pelanggar aturan ini dapat dikenai denda maksimum hingga 2.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 25 juta.

Komentar Via Facebook :