Lahan PT Surya Singkep Pratama di Desa Marok Tua Tidak Teregister, Kades Sebut Ada Permainan Oknum

Lahan PT Surya Singkep Pratama di Desa Marok Tua Tidak Teregister, Kades Sebut Ada Permainan Oknum

Lokasi lahan yang diklaim oleh PT Surya Singkep Pratama.

Nurjali

Lingga, Batamnews – Dokumen kepemilikan lahan yang diklaim PT Surya Singkep Pratama (SSP) dan dijadikan sebagai syarat mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, ternyata tidak tercatat dalam buku register administrasi di Kantor Desa setempat. 

Kepala Desa (Kades) Marok Tua, Nurdin, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa surat-surat tanah yang digunakan PT SSP untuk memperoleh PKKPR dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lingga tidak melalui proses registrasi di desa. 

Ia bahkan menengarai bahwa dokumen-dokumen tersebut diterbitkan oleh segelintir oknum tanpa sepengetahuan pihak pemerintah desa.

Baca juga: PT Lestari Ocean Indonesia Mangkir Pemanggilan Penyidik Kasus Kematian Pekerja, Kapolresta Barelang: "PR Besar"

"Saya sudah cek berkali-kali arsipnya memang tidak ada, apalagi registernya. Jadi, suratnya bukan desa yang menerbitkan," tegas Nurdin, pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Dalam penuturannya, Nurdin mengaku telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah warga terkait status lahan yang diklaim PT SSP tersebut. 

Dari hasil penelusurannya, kronologi munculnya surat-surat itu berawal ketika masyarakat diminta membentuk kelompok untuk membuka lahan. Setelah pekerjaan selesai, mereka menerima upah dengan besaran yang bervariasi.

"Ada yang dapat satu juta per hektare, ada juga yang dua juta per hektare. Tapi tidak ada masyarakat yang mengeluarkan surat atau menjual lahan," jelasnya.

Di sisi lain, berdasarkan data PKKPR yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan tersebut tercatat telah mengantongi lahan seluas 25.062.394,65 meter persegi di Desa Marok Tua.

Baca juga: Korupsi Revitalisasi Dermaga Batuampar, Terbesar dalam Sejarah BP Batam

Adanya disparitas antara data resmi di sistem OSS dengan fakta administrasi di tingkat desa ini memunculkan tanda tanya besar mengenai proses perolehan lahan dan penerbitan rekomendasi izin tersebut. 

Pihak desa menduga kuat adanya praktik tidak transparan yang melibatkan oknum-oknum tertentu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Surya Singkep Pratama maupun DPM-PTSP Kabupaten Lingga terkait temuan ini.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :