Disperindag Batam Imbau Warga Laporkan Penjual Gas Elpiji 3 Kg Tanpa Izin dan di Atas HET
Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, bersama Stakeholder terkait melakukan pengecekan penggunaan gas subsidi 3 Kg disejumlah tempat usaha di Kota Batam.
Batam, Batamnews – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan penjual gas elpiji subsidi 3 kilogram yang berjualan secara eceran tanpa izin resmi atau dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mencegah penyelewengan distribusi gas bersubsidi di Batam.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga Batam agar melaporkan jika menemukan penjual gas subsidi tanpa izin sah dan menjual dengan harga tinggi di atas HET. Perlu diketahui, harga gas subsidi 3 kilogram saat ini Rp21 ribu," ujarnya kepada batamnews.co.id, Selasa (26/8/2025).
Gustian menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lapangan secara acak ke sejumlah pangkalan maupun tempat usaha. Upaya ini dilakukan agar kebutuhan masyarakat terhadap gas subsidi tetap terpenuhi secara merata.
"Kami akan turun ke lapangan secara acak melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap gas subsidi 3 kilogram. Hal ini bertujuan agar distribusi berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat tercukupi," jelasnya.
Selain itu, Disperindag juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku usaha yang terbukti menyalahgunakan gas subsidi maupun penjual eceran yang tidak memiliki izin resmi.
"Kami akan terus memberikan edukasi baik kepada pengusaha maupun penjual eceran gas subsidi. Namun, jika berulang kali ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Gustian.
Dengan adanya imbauan ini, Pemerintah Kota Batam berharap keterlibatan aktif masyarakat dapat membantu menjaga distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh warga yang berhak.
Komentar Via Facebook :