Kejari Lingga Geledah Kantor Dinas PUTR, Dugaan Korupsi Jembatan Marok Kecil Capai Miliaran
Penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Lingga.
Lingga, Batamnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga pada 28 Juli 2025.
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil, yang menggunakan anggaran APBD selama tiga tahun berturut-turut (2022, 2023, dan 2024).
Plt. Kasi Pidsus Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, SH, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak April 2025.
"Kami menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk kekurangan volume dan mutu pekerjaan berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi," ujarnya.
Proyek tersebut dikerjakan oleh dua kontraktor berbeda. Pada 2022 dan 2023, CV Firman Jaya bertanggung jawab atas pembangunan, sedangkan tahun 2024 dilaksanakan oleh CV AQJ Gemilang.
Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masyarakat setempat, dan Plt. Kepala Dinas PUTR Lingga sebagai saksi.
"Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP sebelum menetapkan tersangka," tambah Adimas.
Dalam penggeledahan tersebut, Kejari Lingga menyita sejumlah dokumen dari ruang Kepala Dinas, PPK, PPTK, bendahara, hingga gudang arsip. Dugaan korupsi ini diduga menelan anggaran miliaran rupiah, dengan potensi kerugian besar bagi negara.
Baca juga: Aku Mana Tahan, Bang..." – Adik Korban Ungkap Kepedihan di Balik Tragedi Jembatan Barelang
Penyidikan masih berlanjut, dan Kejari Lingga berkomitmen menindak tegas pelaku jika ditemukan bukti cukup. Masyarakat diharapkan bersabar menunggu proses hukum yang transparan.

Komentar Via Facebook :