Harga Beras di Batam Stabil, Stok Aman Dijamin Ditreskrimsus Polda Kepri
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melakukan pengecekan harga beras di sejumlah pasar modern dan pasar tradisional di Kota Batam, Selasa (26/8/2025) siang. Foto : Humas Ditreskrimsus Polda Kepri
Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri memastikan harga dan stok beras di Kota Batam dalam kondisi stabil dan aman. Hal ini ditegaskan usai melakukan pengecekan langsung ke sejumlah pasar modern dan tradisional pada Selasa, 26 Agustus 2025 siang.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, ini merupakan upaya proaktif untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan harga kebutuhan pokok masyarakat.
"Tujuan kita mendatangi sejumlah retail adalah untuk melihat stok beras di sejumlah distributor," ujar Ruslaeni.
Baca juga: BNN Kaji Pelarangan Vape di Indonesia, Menyusul Langkah Singapura
Tim melakukan pengecekan di beberapa lokasi, termasuk Supermarket Halimah Summerland, Pasar Tradisional Summerland di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, serta wilayah Kecamatan Belakang Padang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, harga beras di Batam rata-rata berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Stok beras, baik di pasar modern maupun tradisional, juga dinyatakan aman dan mencukupi.
"Hal ini menepis kekhawatiran masyarakat akan potensi kelangkaan beras di Kota Batam," tegas Ruslaeni.
Meski demikian, teridentifikasi perbedaan harga di wilayah Belakang Padang yang sedikit lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Menurut hasil wawancara dengan pedagang setempat, hal ini disebabkan oleh biaya angkut tambahan yang memengaruhi harga jual.
Ruslaeni menegaskan bahwa secara umum kondisi terkendali dan perbedaan harga di Belakang Padang murni disebabkan oleh faktor distribusi, bukan indikasi kelangkaan.
Untuk mengantisipasi gejolak harga, Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan para distributor dan Ketua Asosiasi Pengusaha di Batam pada Jumat, 22 Agustus 2025.
"Dalam MoU, para distributor berkomitmen menjual beras, baik jenis premium maupun medium, di bawah HET. Mereka juga wajib mengecek langsung ke pasar dan toko di wilayahnya untuk memastikan tidak ada pedagang yang menjual di atas HET," jelas Ruslaeni.
Lebih lanjut, distributor tidak hanya bertugas menjual, tetapi juga mengawasi harga di pasar. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pemanggilan dan klarifikasi.
Dengan langkah-langkah pengawasan rutin dan komitmen bersama ini, pihaknya berharap masyarakat dapat tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan. Aparat akan terus memantau untuk mencegah praktik penimbunan dan permainan harga yang merugikan konsumen.
"Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat," pungkas Ruslaeni.
Komentar Via Facebook :