Kurir Narkoba Lompat ke Laut Bawa 5 Kg Sabu dan 3.000 Ekstasi, Nyaris Tewas!
Kombes Nestor Manihuruk Plt Kabid Brantas dan Intelijen BNNP Kepri. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Penangkapan seorang kurir narkoba berinisial Dh pada Rabu, 9 Juli 2025 lalu di Perairan Bintan berlangsung dramatis. Pelaku nekat melompat ke laut sambil membawa barang bukti narkoba seberat 5.008 gram dan 3.000 butir pil ekstasi. Akibat arus deras, ia terhanyut sebelum akhirnya berhasil diselamatkan dalam kondisi kritis.
Kombes Nestor Manihuruk, Plt. Kabid Brantas dan Intelijen BNNP Kepri, menjelaskan kronologi penangkapan. Berdasarkan informasi, sebuah kapal diduga mengangkut narkoba dalam jumlah besar akan melintas di Perairan Lagoi, Kelurahan Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
"Setelah pengintaian, kapal pelaku berhasil kami hentikan," ujar Nestor pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca juga: Sabu 8 Kg dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan BNNP Kepri, 15 Pelaku Narkoba Ditangkap
Saat kapal berhenti, pelaku berusia 44 tahun itu langsung melompat ke laut. Kondisi gelap dan arus kuat menyulitkan pencarian, namun tim akhirnya menemukannya dalam keadaan lemah.
"Pada tubuh pelaku, kami menemukan dua tas berisi narkoba. Ia banyak menelan air laut sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit dan dirawat selama satu hari sebelum diperiksa," jelas Nestor.
Sementara itu, nahkoda kapal berhasil kabur saat tim fokus menyelamatkan Dh. Menurut pengakuan pelaku, ia dijanjikan upah puluhan juta rupiah untuk mengantar narkoba ke Batam, namun hanya menerima dana operasional.
Nestor menyebutkan, modus operandi ini melibatkan jaringan Malaysia, di mana kurir hanya bertugas mengangkut barang tanpa mengetahui pemilik atau tujuan akhir.
Baca juga: Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka, KKP Ungkap Penangkapan Ikan Ilegal
"Kurir mengaku menunggu instruksi setelah sampai di Batam. Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengejar satu pelaku lain," tambahnya.
Dh terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar Via Facebook :