Hakim Banding Vonis Mati Eks Kanit Narkoba Barelang, Ternyata Dia Otak Penyisihan Barang Bukti
Enam Mantan Anggota Sat Res Narkoba Polresta Barelang, saat Sampai di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6) pagi. Keenam tersangka ini akan divonis oleh Hakim Tiwik (Dok Batamnews)
Tanjungpinang, Batamnews – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan putusan seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, dalam kasus penyisihan barang bukti narkotika.
Sebaliknya, majelis hakim banding justru meningkatkan vonisnya menjadi hukuman mati. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, Senin, 4 Agustus 2025, oleh majelis hakim yang terdiri dari Ahmad Shalihin (ketua), Bagus Irawan, dan Priyanto Lumban Radja (anggota).
Mereka mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Negeri Batam, yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Shigit.
Baca juga: PN Batam Akui Salah Input Putusan, 100 iPhone Selundupan Dimusnahkan, Hukuman Tetap
"Hakim banding memutuskan membatalkan putusan PN Batam dan mengubah vonis dari seumur hidup menjadi hukuman mati," jelas Priyanto Lumban Radja, Juru Bicara PT Kepri, saat dikonfirmasi.
Menurut hakim, pertimbangan peningkatan hukuman didasarkan pada peran Shigit sebagai aktor intelektual dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba pada Juni 2024.
"Dia yang bertanggung jawab. Tindakan pidana ini tidak akan terjadi tanpa perintah darinya," tegas Priyanto.
Sebelumnya, PN Batam pada 4 Juni 2025 menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu seumur hidup, padahal jaksa menuntut hukuman mati. Tidak puas, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding, yang akhirnya dikabulkan PT Kepri.
Selain Shigit, hakim banding juga memutuskan nasib tiga mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya:
- Rahmadi dan Fadhila: vonis diturunkan dari tuntutan hukuman mati menjadi seumur hidup.
- Ibnu Ma’ruf Rambe: vonis sesuai tuntutan jaksa, yaitu seumur hidup.
Majelis hakim banding juga menjadwalkan pembacaan putusan banding untuk enam terdakwa lainnya pada Selasa, 5 Agustus 2025, yaitu:
- Kompol Satria Nanda (dituntut hukuman mati)
- Junaidi Gunawan
- Aryanto
- Jaka Surya
- Wan Rahmat Kurniawan (ditantut hukuman mati)
- Alex Candra
Selain itu, putusan banding juga akan dibacakan untuk Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, yang berperan sebagai kurir dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika oleh oknum polisi di lingkungan Satresnarkoba Polresta Barelang pada Juni 2024. Shigit sebagai pimpinan tim didakwa menjadi otak dari skema tersebut.
Dengan vonis hukuman mati ini, PT Kepri menegaskan keseriusan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum.

Komentar Via Facebook :