Status Izin Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah Dipertanyakan, BNN Pastikan Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi

Status Izin Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah Dipertanyakan, BNN Pastikan Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi

Kepala Loka Rehabilitasi Narkotika Kota Batam, dr Danu Cahyono. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Status izin Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah yang berlokasi di Pertokoan Mediterania hingga kini masih menjadi tanda tanya besar. Bahkan, BNNP Kepri menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk yayasan tersebut, meskipun pihak yayasan diketahui melakukan rehabilitasi terhadap pasien pencandu narkoba.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Loka Rehabilitasi Narkotika Kota Batam, dr Danu Cahyono. Ia menegaskan bahwa saat ini hanya ada tiga tempat yang telah resmi mendapat rekomendasi dari BNNP Kepri.

“Hanya tiga itu saja yang bisa melakukan rehabilitasi, kalau Yayasan Dzakiyah kita tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi,” kata Danu, Jumat (25/7/2025) siang.

Tiga tempat yang dimaksud adalah:

  1. Rumah Sakit Sudarsono (Batam)

  2. RSUD M. Sani (Karimun)

  3. Yayasan Eka Kapti Abhipraya (Tanjungpinang)

Danu menjelaskan bahwa mendirikan yayasan rehabilitasi pencandu narkoba tidaklah mudah karena perizinannya cukup ketat. Selain harus memiliki tenaga medis bersertifikasi, legalitas operasional yayasan juga harus jelas.

“Untuk membuka yayasan rehabilitasi pencandu narkoba, perizinannya harus melalui Kemenkumham. Prosedurnya, pihak yayasan mengajukan izin ke Dinas Sosial Kota Batam, lalu izin dari Kemensos. Kemensos juga akan mengecek apakah ada surat rekomendasi dari BNN sebelum mengeluarkan izin operasional. Untuk Yayasan Dzakiyah kita tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi, kenapa bisa beroperasi yayasan itu?” kata Danu dengan nada tanya.

Danu menyayangkan keberadaan Yayasan Dzakiyah yang sudah beroperasi meskipun belum melengkapi perizinan secara legal. Ia menilai hal tersebut membahayakan keselamatan pasien.

“Kita bicara dari sisi kemanusiaan saja, bahaya atau tidak yayasan melakukan operasional sementara izinnya belum ada. Jangan hanya mementingkan materi saja, kesehatan pasien diutamakan,” ujarnya.

Danu juga berharap pihak berwajib segera melakukan penyelidikan terkait legalitas Yayasan Dzakiyah. Ia menilai, jika penyidik jeli, yayasan tersebut bisa segera ditutup karena dianggap telah menipu pasien dengan beroperasi tanpa izin resmi.

“Semoga penyidik jeli akan kasus ini, kami pastikan BNN tidak pernah mengeluarkan izin untuk Yayasan Dzakiyah,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat penanganan rehabilitasi menyangkut keselamatan manusia, sehingga legalitas dan standar medis harus dipenuhi secara ketat sebelum melakukan operasional.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :