Kasus Korupsi Bonsai Lingga Jalan di Tempat, Rahmad Sukendar Minta Kajati Kepri Jangan Tutup Mata dan Segera Atensi

Kasus Korupsi Bonsai Lingga Jalan di Tempat, Rahmad Sukendar Minta Kajati Kepri Jangan Tutup Mata dan Segera Atensi

Bukti serah terima Ketua Umum Badan Peneliti Independen kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Ketua Umum Badan Peneliti Independen kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, menyoroti mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi bonsai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Ia menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejari Lingga saling lempar tanggung jawab dalam menindaklanjuti kasus tersebut.  

“Kami miris melihat sikap bisu dan budek dari Kejati Kepri yang nyaris tak mau ambil piring atas mandeknya kasus korupsi di Kejari Lingga,” tegas Sukendar dalam keterangannya, Selasa, 29 Juli 2025.  

Baca juga: Kasus Korupsi Menumpuk, Kejari Lingga Dinilai "Budek dan Tuli": Proyek Bonsai hingga Aset Hilang

Menurutnya, Kejari Lingga dinilai tak berdaya menghadapi tekanan pihak-pihak yang ingin kasus tersebut dihentikan. Tragisnya, Kejati Kepri juga dianggap menutup mata terhadap berbagai pelanggaran hukum di Lingga yang sudah terang-benderang di hadapan publik.  

Salah satu kasus yang mencolok adalah pengadaan tanaman bonsai yang diduga melibatkan istri Bupati Lingga, Maratusholiha. Proyek yang menggunakan dana negara ini telah lama menjadi sorotan publik, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang jelas. 

Padahal, kasus ini telah mendapat perhatian dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung.  

Rahmad Sukendar mengkritik keras sikap pasif Kejari Lingga yang dinilai mengabaikan surat pelimpahan kasus dari Jampidsus dan permintaan tindak lanjut dari Jamintel.  

“Saya tegaskan, Kejari Lingga hari ini sudah seperti lembaga budek dan tuli. Surat pelimpahan dari Jampidsus dan Jamintel terkait dugaan korupsi proyek bonsai istri Bupati saja diabaikan. Ini bentuk pembangkangan institusional dan jelas mencoreng wajah penegakan hukum,” tegasnya.  

Rahmad mendesak Jaksa Agung segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Kejari Lingga jika terbukti tak mampu menangani kasus ini.  

“Apa yang ditunggu dari Kejari Lingga? Bukti sudah ada, sorotan publik terus menguat, tapi mereka pura-pura tidak tahu. Jika tidak sanggup, biarkan Kejati atau Kejagung yang ambil alih. Jangan biarkan mafia anggaran bercokol di Lingga,” tegasnya.  

Selain kasus bonsai, sejumlah dugaan korupsi lain juga menumpuk di Lingga. Aset daerah senilai miliaran rupiah raib di bawah pengawasan Sekda Lingga. Kendaraan dinas dan fasilitas yang dibeli dari APBD banyak yang hilang atau digunakan pihak tak bertanggung jawab.  

Contoh nyata adalah Pasar Rakyat di era Bupati Daria yang kini mangkrak dan dijadikan gudang oleh oknum pengusaha di Kecamatan Senayang. Hal serupa terjadi di Kelurahan Pancur, di mana pasar senilai miliaran rupiah tak pernah beroperasi.  

Baca juga: Putusan Aneh: Kurir Divonis Lebih Berat dari Pemilik Barang dalam Kasus 100 iPhone di Pengadilan Batam

Ironisnya, mesin pengolahan sampah yang dibeli dengan dana publik juga terbengkalai tanpa kejelasan. Belum lagi dugaan penyelewengan dana desa dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum juga ditindaklanjuti.  

Rahmad menegaskan bahwa sikap pasif aparat hukum hanya membuka ruang lebih lebar bagi koruptor untuk beraksi tanpa rasa takut.  

“Jika hukum lumpuh, maka keadilan benar-benar mati di Kabupaten Lingga,” pungkasnya.  

Dalam waktu dekat, Ketum BPI KPNPA RI berencana menemui Kajati Kepri yang baru untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus korupsi bonsai ini.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :