Kasus Korupsi Menumpuk, Kejari Lingga Dinilai "Budek dan Tuli": Proyek Bonsai hingga Aset Hilang
Ketua Umum Badan Peneliti Independen kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Tb Rahmad Sukendar, S.Sos SH.
Tanjungpinang, Batamnews – Deretan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, hingga kini belum ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dinilai pasif dan dianggap menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang telah terlihat jelas di depan publik.
Salah satu kasus yang mencolok adalah pengadaan tanaman bonsai yang diduga melibatkan istri Bupati Lingga, Maratusholiha. Proyek yang menggunakan dana negara ini telah lama menjadi sorotan, namun hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang diambil.
Baca juga: Kemenko Polkam Akan Investigasi Order Fiktif Ojol yang Arahkan ke Kantor Batamnews
Padahal, kasus ini telah mendapat perhatian dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung.
Ketua Umum Badan Peneliti Independen kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mengkritik keras sikap Kejari Lingga yang dinilai mengabaikan surat pelimpahan kasus dari Jampidsus dan Jamintel.
"Saya tegaskan, Kejaksaan Negeri Lingga hari ini sudah seperti lembaga budek dan tuli. Surat pelimpahan dari Jampidsus dan Jamintel terkait dugaan korupsi proyek bonsai istri Bupati saja diabaikan. Ini bentuk pembangkangan institusional dan jelas mencoreng wajah penegakan hukum," tegas Rahmad pada Minggu, 27 Juli 2025.
Rahmad mendesak Jaksa Agung untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Kejari Lingga.
"Apa yang ditunggu Kejari Lingga? Bukti sudah ada, sorotan publik terus menguat, tapi mereka pura-pura tidak tahu. Jika tidak sanggup, biarkan Kejati atau Kejagung yang ambil alih. Jangan biarkan mafia anggaran bercokol di Lingga," tegasnya.
Dugaan Korupsi Lain yang Tak Kunjung Tersentuh
Selain kasus bonsai, sejumlah dugaan korupsi lain juga menumpuk tanpa penyelesaian:
- Aset Daerah yang Hilang: Aset milik pemerintah daerah senilai miliaran rupiah raib di bawah pengawasan Sekda Lingga. Kendaraan dinas dan fasilitas yang dibeli dari APBD banyak yang hilang atau digunakan pihak tak bertanggung jawab.
- Pasar Rakyat yang Mangkrak: Pasar rakyat di era Bupati Daria tidak difungsikan dan justru dijadikan gudang oleh oknum pengusaha di Kecamatan Senayang. Di Kelurahan Pancur, pasar senilai miliaran rupiah juga tak pernah dipakai.
- Mesin Pengolahan Sampah yang Tidak Berfungsi: Mesin pengolahan sampah yang dibeli dengan dana publik mangkrak tanpa kejelasan.
- Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BOS: Pelaporan penyimpangan dana desa dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga belum ditindaklanjuti.
- Sentra IKM Sagu yang menggunakan DAK 2024 senilai 24 miliyar lebih sampai saat belum selesai, bahkan mesin Sagu senilai 12 Milyar hingga saat ini belum dibeli.
- Beberapa proyek di Dinas PUTR yang sempat diperiksa oleh Kejaksaan hingga saat ini belum jelas kelanjutannya.
Rahmad Sukendar menegaskan bahwa sikap pasif aparat hukum hanya memberi ruang bagi koruptor untuk terus beraksi tanpa rasa takut.
"Jika hukum lumpuh, maka keadilan benar-benar mati di Kabupaten Lingga," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :